- Julio Trisaputra/tvOne
TERUNGKAP Kuat Maruf Siapkan Pisau untuk Jaga-Jaga Jika Brigadir J Melawan
Jakarta - Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Jaksa membacakan dakwaan terhadap terdakwa Kuat Maruf yang terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan itu, Kuat Maruf memanggil Ricky Rizal Wibowo dan Yosua masuk ke dalam rumah.
Kuat Maruf juga ikut masuk ke dalam rumah mengawal Yosua sampai ke hadapan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer alias Bharada E.
"Kuat Maruf masih membawa pisau di dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Jaksa menyebutkan Kuat Maruf berada di belakang Ferdy Sambo saat eksekusi Brigadir J di ruang tengah dekat meja makan.
Saat itu, Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan langsung dengan Brigadir J dan memegang bagian belakang.
"Ferdy lalu mendorongnya ke depan sehingga posisi Yosua tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Ferdy Sambo. Sementara posisi Richard berada di samping kanan Ferdy Sambo, sedangkan posisi Kuat Ma'ruf berada di belakang Ferdy," tambahnya.
Sementara itu, Ricky Rizal dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan jika Yosua melakukan perlawanan.
Ricky berada di belakang Richard, sedangkan Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak lebih kurang tiga meter dari posisi Yosua.
"Kemudian, Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!' Lalu Yosua sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini?" kata Jaksa.
"Lalu Ferdy Sambo dengan suara keras berkata kepada Bharada Richard Eliezer dengan mengatakan, "Woy...! kau tembak...! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" tambahnya.(lpk/muu)