- tangkapan layar TV One
Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi adalah Otak Pembunuhan Brigadir J Sesungguhnya, Ini Fakta-Faktanya
Putri Candrawathi Bingung Didakwa Pasal Berlapis
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Jaksa membacakaan dakwaan kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pasal berlapis, yakni 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 55 tentang pembunuhan berencana.
Setelah dakwaan selesai dibacakan jaksa, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Putri Candrawathi.
"Apakah saudara sudah mengerti?" tanya hakim.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Putri Candrawathi mengaku bingung dengan pembacaan dakwaan tersebut.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri Candrawathi.
"Anda belum mengerti?" hakim kembali bertanya.
"Ya. Saya tidak mengerti," jawab Putri.
Setelah itu, majelis hakim lantas meminta jaksa penuntut umum agar kembali membacakan kesimpulan dari dakwaan tersebut.
Jaksa membacakan kembali poin-poin yang agar mudah dimengerti Putri Candrawathi soal dakwaan pasal berlapis.
Namun, Putri Candrawathi mengaku masih tidak mengerti soal dakwaan terhadapnya.
Oleh karena itu, majelis hakim meminta terdakwa Putri Candrawathi untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait pembacaan dakwaan tersebut.
"Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara," tegas hakim.
Putri Candrawathi Ingin Pindah Rutan Mako Brimob