- Polda Sumatera Barat
Kuasa Hukum Sebut Irjen Pol Teddy Minahasa Diperiksa Satu Hari Penuh Sebagai Tersangka Jaringan Peredaran Sabu
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan pihaknya mendapatkan bukti Teddy Minahasa pengendali peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram (kg).
Menurutnya narkotika jenis sabu itu didapat sosok Teddy Minahasa dari wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar," kata Mukti dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mukti menuturkan dari sabu seberat 5 kilogram yang dimiliki Teddy, pihaknya hanya mendapati 3,3 kilogram.
Sebab, sabu seberat 5 kilogram itu telah dipecah oleh Teddy untuk dijual kepada tersangka lain berinisial DG.
"Di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh suara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkapnya.
Adapun selain sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi Polri, Irjen Pol Teddy Minahasa turut serta dijerat Undang-Undang Narkotika.