Sumber :
- (Dok. Istimewa)
Pembunuh dan Pembuang Mayat dalam Plastik di Kolong Tol Becak Kayu Sempat Tercatat Sebagai Pendeta Muda
Jumat, 21 Oktober 2022 - 18:46 WIB
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (raa/muu)