Makna Senyuman Rudolf Tobing Seusai Menghabisi Nyawa Icha dan Bungkus Pakai Plastik..
Sumber :
  • Viva

Jawaban Polisi Soal Adanya Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Rudolf Terhadap Korban Icha

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 17:53 WIB

Jakarta - Pihak kepolisian memastikan tak ada kekerasan seksual terhadap Icha (36) korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik hitam di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (17/10/2022).

Diketahui, pelaku pembunuhan itu merupakan rekan dari korban sendiri bernama Christian Rudolf Tobing (36). 

"Tidak ada kekerasan seksual, tidak ada," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Hengki mengatakan motif pelaku tega menghabisi nyawa temennya sendiri akibat sakit hati.

Pasalnya, pelaku merasa hubungan pertemanan yang dijalin dirinya dengan korban telah dikhianati oleh korban Icha.

Hingga akhirnya pelaku tega menghabisi nyawa korban yang sekaligus merupakan temannya tersebut .

"Menurut keterangan tersangka, yang bersangkutan dendam, sakit hati karena merasa dikhianati. Sehingga dia merencanakan pembunuhan itu, jadi tidak ada kekerasan seksual," ungkapnya. 

Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan mayat perempuan di kolong Tol Becak Kayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022).

Hengki Haryadi mengatakan Rudolf merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan berinisial AYR. 

Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya. 

"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Usai menghabisi nyawa korban, kata Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.

Lantas pelaku membawa mayat dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rudolf Sempat akan Sewa Pembunuh Bayaran

Pihak kepolisian mengungkap Christian Rudolf Tobing (36) pelaku pembunuhan sekaligus pembuangan mayat wanita beridentitas Icha (36) di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede, Kota Bekasi sempat berniat menyewa pembunuh bayaran. 

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Rudolf sempat mencari informasi tentang jasa pembunuh bayaran beserta tarifnya. 

Menurutnya pencarian informasi tersebut dilakukan Rudolf melalui internet sebelum akhirnya dirinya melakukan eksekusi secara sendiri. 

"Pelaku sempat pada saat sebelum melakukan pembunuhan untuk membunuh H, pelaku sempat men-searching di internet jasa pembunuhan bayaran dan tarifnya," kata Hengki saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Hengki menuturkan fakta itu didapati pihaknya melalui jejak digital handphone yang dimiliki oleh pelaku. 

Sebab, jejak digital pada handphone pelaku didapati riwayat pencarian informasi jasa pembunuh bayaran. 

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan pelaku membatalkan niat menyewa jasa pembunuh bayaran dalam menghabisi korbannya. 

Hal itu disebabkan pelaku yang tidak memiliki biaya untuk menyewa jasa pembunuh bayaran yang tertera pada informasi internet itu. 

"Jasa itu (pembunuh bayaran) tidak jadi karena menurut keterangan pelaku itu tarifnya terlalu mahal dan pelaku tidak sanggup," ungkapnya. 

Dikethaui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan mayat perempuan di kolong Tol Becakayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022).

Hengki Haryadi mengatakan Rudolf merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan berinisial AYR. 

Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya. 

"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Usai menghabisi nyawa korban, kata Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.

Lantas pelaku membawa mayat dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Belajar Cara Membunuh di Internet

Christian Rudolf Tobing (36) pelaku pembunuhan sekaligus pembuang mayat wanita bernama Icha (36) di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede, Kota Bekasi sempat mempelajari cara membunuh tanpa bersuara. 

Hal itu diungkap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi awak media. 

Menurutnya pelaku selama beberapa hari mempelajari cara membunuh tanpa suara melalui internet

"Pelaku men-searching lagi bagaiman cara membunuh orang supaya tidak bersuara. Itu dipelajari selama tiga hari," kata Panjiyoga saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Panjiyoga menuturkan setelah mempelajari cara tersebut, Rudolf kemudian mengajak Icha untuk berkunjung ke apartemennya yang terletak di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Lalu pelaku dengan tega membunuh korban yang juga merupakan rekan kerjanya pada Senin (17/10/2022).

Beruntung pihak kepolisian dapat menangkap pelaku usai sehari melakukan aksi pembunuhan dan pembuangan mayat wanita yang dibungkus dalam plastik hitam tersebut pada Selasa (18/10/2022).

Menurut Panjiyoga, pelaku turut serta berencana membunuh dua orang lainnya berinisial H dan S yang juga merupakan teman ia dan Icha. 

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan mayat perempuan di kolong Tol Becak Kayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022).

Hengki Haryadi mengatakan Rudolf merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan berinisial AYR. 

Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya. 

"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Usai menghabisi nyawa korban, kata Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.

Lantas pelaku membawa mayat dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becak Kayu.

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(raa/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral