- ANTARA
DPR Dorong Pemerintah Investigasi Kasus Obat Sirop: Kalau Ada Pihak yang Bersalah harus Diberi Sanksi
Ada Penyitaan di Sejumlah Wilayah
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi dugaan penyitaan obat sirop anak yang telah dilarang dijual karena diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak di sejumlah wilayah.
Menurut dia, pihak kepolisian hanya menyosialisasikan terkait penghentian sementara penjualan obat sirop, khususnya bagi anak-anak.
"Sifatnya sosialisasi bersama dengan BPOM dan Dinkes," ujar Irjen Dedi Prasetyo kepada tvOnenews.com, Minggu (23/10/2022).
Ditanya soal penyitaan atau intervensi aparat terhadap sejumlah apotek, Dedi mengaku belum mendapat informasi tersebut.
Sebelumnya, razia dan sidak polisi ke sejumlah apotek belakangan ini diberitakan terjadi di sejumlah wilayah, salah satunya Cirebon.
Dalam razia itu, pihak kepolisian diduga diikuti dengan penyitaan produk obat yang disebut mengandung etilon glikol (EG) dan dietilon glikol (DG), senyawa yang sejauh ini diduga jadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.
BPOM Tegaskan Lebih dari 100 Obat Sirop Aman
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito menyatakan, dari hasil penelitan terbaru yang dilakukan BPOM ada lebih dari seratus obat sirop yang tidak menggunakan empat pelarut berbahaya yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak .
Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers BPOM, yang digelar di Jakarta, Minggu (23/10/2022).