Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dalam Konferensi Pers Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM terkait Sirup Obat, Minggu (23/10/2022) pukul 15.00 WIB..
Sumber :
  • Tangkapan Layar Zoom Meeting

Siap-Siap Produk Obat Sirup yang Melebihi Ambang Batas EG dan DEG akan Didalami BPOM

Senin, 24 Oktober 2022 - 00:39 WIB

Dalam konferensi pers yang sama, Guru Besar Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Rahmana Emran Kartasasmita mengatakan temuan cemaran melebihi ambang batas itu tidak berarti menjadi kesimpulan ada kaitan dengan gangguan ginjal yang terjadi pada anak.

"Itu perlu dipahami, itu sama sekali tidak menyatakan adanya hubungan kausalitas," jelasnya.

Di dalam kajian risiko, katanya, apabila suatu nilai melewati ambang keamanan tidak dimaknai serta merta akan terjadi keracunan tapi menimbulkan risiko terhadap yang mengonsumsi.

"Jangan kemudian lantas ditarik kesimpulan yang sangat gegabah bahwa itu ada hubungan kausalitas. Tidak sama sekali," kata Rahmana.

Daftar Obat Bahaya Tercemar EG

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan bahwa  sebanyak 133 obat sirop yang terdaftar di BPOM telah dipastikan tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

"Dari 133 sirop obat yang terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut tersebut yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/10/2022).

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral