- IST
Massa Geruduk Gedung MA-Kejagung, Minta Alvin Lim Dibebaskan
Jakarta - Aksi unjuk rasa digelar ratusan orang yang menuntut dibebaskannya pengacara vokal Alvin Lim, Senin (24/10/2022). Mereka menyuarakan aspirasinya di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) yang dialihkan petugas ke kawasan Monas sekitar Patung Kuda, serta depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Menurut pengunjuk rasa, dijebloskannya Alvin Lim dalam kasus dugaan pemalsuan, merupakan wujud perlawanan dari pihak-pihak yang tak senang dengan adanya upaya reformasi hukum yang digaungkan Alvin.
"Pemuda seperti Alvin Lim dimasukkan ke penjara, menunjukkan kemerdekaan hukum di Indonesia sudah dikangkangi oknum," kata orator, yang merupakan perwakilan dari advokat yang simpati terhadap apa yang dialami Alvin.
Menurut dia, di negara lain apa yang dilakukan Alvin yaitu membenahi hukum, pasti mendapatkan penghargaan. Namun kondisi ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di Indonesia.
Ia pun berharap MA bisa membebaskan Alvin dari Lapas Salemba melalui putusan kasasi yang adil bagi Alvin, pendukung dan orang-orang kecil yang diperjuangkannya. Dia juga berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian terhadap kasus ini.
Dirinya pun mengingatkan pemimpin pemerintahan maupun lembaga penegak hukum bahwa kekuasaan yang mereka pegang saat ini tak abadi, sehingga dia berharap mereka menggunakannya dengan sebaik dan semanfaat mungkin.
"Kita doakan anak-istri Alvin. Dia (Alvin) adalah pemantik yang berani mengatakan bahwa yang benar itu benar, dan salah itu salah. Dengan kekuatanmu ya Allah sentuh qolbu (hati) Jokowi, Ketua Mahkamah Agung sehingga bisa ditinjau kembali putusan (Pengadilan Tinggi DKI) tersebut," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Kate Victoria Lim, putri Alvin Lim, sempat berorasi di atas mobil komando atau kendaraan berpengeras suara. Dengan lantang ia menyuarakan agar ayahnya dibebaskan dari penjara.
"Bebaskan papi saya, bebaskan Alvin Lim!" seru remaja 13 tahun itu.
Kate berharap Mahkamah Agung selaku benteng terakhir pencari keadilan, dapat menegakkan hukum perkara yang menjerat orangtuanya dengan seadil-adilnya. Ia berharap Tuhan memberikan petunjuk kepada hakim MA agar membuat putusan yang terbaik.
"Dua pelaku utama divonis 2,5 tahun, tapi papa saya yang katanya ikut serta malah divonis 4,5 tahun. Di mana keadilan? Hukum sangat tajam ke papa saya, tapi tumpul ke oknum pejabat seperti jaksa Pinangki yang hanya divonis 4 tahun, padahal dia korupsi miliaran. Ayah saya dituduh merugikan Rp6 juta. Ayah saya kalau mau bayar 10 kali lipat juga bisa," ujar Kate.
"Maka dari itu saya berharap Tuhan bisa memberi hikmah kepada MA untuk melihat permainan oknum di bawah. Apalagi dalam pemeriksaan perkara persidangan tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyatakan bahwa ayah saya ikut serta dalam menggunakan KTP palsu. Sehingga sangat kental dugaan rekayasa oknum-oknum. Saya juga berharap keagungan Kejaksaan Agung masih bisa diandalkan oleh masyarakat," papar remaja itu.
Kuasa hukum Alvin dari LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin agar tak antikritik, mengingat ia merupakan pejabat publik dan Kejagung, sehingga wajar mendapatkan masukan dan kritik dari publik. Ini diutarakan terkait kritik tajam Alvin terhadap oknum-oknum dan institusi tersebut, yang berujung dibuatnya 185 laporan para jaksa se-Indonesia terhadap Alvin.
"Cobalah Pak (Jaksa Agung) untuk lebih untuk merefleksikan diri apa yang sebenarnya terjadi dalam tugas-tugas sebagai pimpinan Kejaksaan Agung," kata Saddan.
Pihaknya pun meminta proses hukum terhadap Alvin ke depannya berjalan terbuka. "Kami meminta untuk ini digelar secara transparan supaya kita lihat siapa oknum-oknum yang ada dalam perkara ini. Siapa yang dengan sengaja mengintervensi untuk menciderai orang-orang yang melakukan perjuangan demi keadilan," kata dia.
Adapun hadir dalam unjuk rasa tersebut berbagai pihak yang mendukung dibebaskannya Alvin, mulai dari para advokat, mahasiswa, emak-emak, pemuda, Majelis Penderitaan Rakyat (MPR) organisasi pimpinan Babe Aldo, para korban investasi bodong, dan simpatisan lainnya.
Perwakilan pengunjuk rasa sendiri telah diterima Biro Hukum MA dan humas Kejagung untuk menyampaikan tuntutannya. (ebs)