Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah pada konferensi pers terkait kasus gagal ginjal akut resmi Polri, Senin (24/10/2022)..
Sumber :
  • Tangkapan Layar Konferensi Penum Polri

Polisi Tangkap WNA di Mal Pluit Terkait Trading Binary Option Infinity Plus

Selasa, 25 Oktober 2022 - 00:29 WIB

Jakarta - Mabes Polri ungkap kasus robot trading Binary Option Infinity Plus asal Korea. Tersangka disangkakan pasal pencucian uang hingga penipuan.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dengan pelaporan polisi Nomor LPA/0607/x/20222 SPKT Ditipideksus Bareskrim Polri.

"Terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana perdagangan, tindak pidana transfer dan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana penipuan," tuturnya dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022).

Lebih lanjut Kombes Nurul Azizah mengungkap fakta-fakta terkait Trading Binary Optionn Infinity Plus.  
"Trading Binary Optionn Infinity Plus merupakan paltform yang berasal dari Korea yang bergerak di bidang trading eterium, bitcoin, dan lain sebagainya," katanya.

Kemudian dalam hal penampungan dana deposito yang dilakukan para nasabah platform Infinity Plus ini menggunakan blockchain DRC20 yang telah ditentukan oleh platform Infinity Plus. 

"Ketiga mereka mengajak para nasabah untuk bergabung kemudian melakukan trading yang mana trading tersebut dilakukan benar-benar murni hanya melakukan menebak kurva dan dihitung waktu selama 1 menit tanpa menggunakan perhitungan," tuturnya.

Para korban tertarik mendaftarkan diri mnengikuti di trading online di Binary Optionn Infinity Plus karena penawaran yang menarik, yang belum pernah ada di Indonesia. 

"Yaitu bonus loris dan asusransi yang akan mengkaver kekalahan permainan binary option," katanya.

Nurul mengatakan korban telah melakukan deposit dengan total sebesar USD 356. 

"Adapun saksi dalam kasus ini berinisial JJS dengan barang bukti rekaman suara promosi yang ditawarkan oleh Infinity Plus, bukti transfer ke blockchain Infinity Plus, tangkapan layar account, tangkapan layar deposit, dan tangkapan layar binary option infinity plus milik Arief Budiman," ungkapnya.

Polisi berhasil mengamankan tersangka dengan inisial TBP alias Gabriel Tan (26) seorang Warga Negara Asing (WNA) di Mall Pluit, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2022) pukul 00.15 WIB.

"Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel dan 1 buah passpor," katanya.

Sementara Pasal yang disangkan yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45a ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang infomarsi dan transaksi elektronik. 

Dan atau Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucuian uang dan atau Pasal 378 KUHP terhadap aplikasi trading perdagangan berjangka komoditi tidak berizin.

"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebanyak Rp10 miliar," katanya.(muu)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral