Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Sumber :
  • tim tvOne/Rizki Amana

Hotman Paris Curiga Kasus Teddy Minahasa Janggal, Polisi: Ada Alat Bukti

Selasa, 25 Oktober 2022 - 18:22 WIB

Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menanggapi klaim kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea soal dugaan keterlibatan kasus narkoba.

Menurut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan pernyataan yang keluar dari Hotman Paris Hutapea yang menjadi penasihat hukum Irjen Teddy Minahasa.

"Pak Hotman Paris boleh-boleh saja menyampaikan. Namun, kan, sudah saya sampaikan bahwa PMJ memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum," ujar Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Kombes Zulpan menjelaskan prosedur hukum yang dimaksud ialah kelengkapan barang bukti yang diselidiki penyidik.

Oleh karena itu, dia menegaskan status Teddy Minahasa sudah naik sidik sehingga menjadi tersangka.

"Alat bukti dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Kami siap diuji ke absahannya dalam proses peradilan," tegasnya.

Menurut dia, penyidik yang menangani kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Teddy Minahasa telah mendalami bukti-bukti.

Dengan demikian, dia mengaku tidak keberatan atas ucapan Hotman Paris, sebagai kuasa hukum tersangka Teddy Minahasa.

"Iya memang penetapan tersangka ini sudah melewati proses yang panjang sampai dengan terakhir gelar perkara sehingga dinaikan statusnya," imbuhnya. Sebelumnya, Hotman Paris selaku pengacara Irjen Teddy Minahasa menyebut bahwa kliennya menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram untuk operasi penangkapan lanjutan.

Bahkan, kata Hotman, Teddy juga mengumumkan secara langsung penyisihan sabu itu saat konferensi pers di Polres Bukittinggi. Sehingga, tak mungkin Teddy memiliki rencana untuk menjual barang haram tersebut.

"Jadi kalau memang dia mau niat menjual kenapa dia umumkan bahwa 5 kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya," ujarnya, Senin (24/10). (lpk/ebs)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:18
03:07
05:34
02:06
12:53
02:40
Viral