- IST
Di Podcast Uya Kuya, Kate Victoria Lim Pertanyakan Proses Hukum Dugaan KTP Ganda Ke Jaksa Agung
Jakarta - Putri pengacara Alvin Lim Kate Victoria Lim (15) dalam wawancara Uya Kuya menyampaikan keluh kesah dan aspirasinya terkait penegakan hukum di Indonesia.
Dalam podcast Uya Kuya, Kate mempertanyakan kenapa hal yang sama terkait dugaan KTP palsu atas nama Burhanudin dengan 3 tahun lahir yang Berbeda, justru tidak pernah diproses atau diselidiki oleh pihak berwenang padahal, Alvin Lim sudah membuat laporan resmi ke Jamwas terkait KTP aspal ini.
Kate mempertanyakan kenapa ada perbedaan penanganan kasus dugaan Ktp palsu yang digunakan oleh Jaksa Agung.
"Aneh, pejabat negara ditanyakan perihal dugaan KTP palsu, bukan dijawab atau klarifikasi, malah di kriminalisasi oleh oknum aparat? Ayah saya divonis 4,5 tahun utk kerugian 6 juta, sedangkan Pinangki terima gratifikasi milyaran, hanya vonis 4 tahun, apakah Adil," kata Kate Victoria Lim menyikapi ditahannya Alvin Lim karena dugaan ikut serta memalsukan KTP di Jakarta. Rabu (26/10/2022).
Selain itu, dikatakan Kate, ini bukan pertama kali ayahnya dikriminalisasi, sebelumnya juga Alvin Lim sempat ditahan 9 Bulan atas sangkaan penculikan anak, padahal Alvin Lim hanya mengambil Kate, anak kandungnya sendiri dari rumah orang lain.
Sebagai putri tunggal Alvin Lim, Kate Victoria Lim lantang meneriakkan penegakkan keadilan sejak ayahnya ditahan.
Bahkan Kate ikut berorasi di depan gedung MA dan Kejagung meminta agar ayahnya dibebaskan karena menjadi korban kriminalisasi.
Gerakan Alvin Lim dan Kate Victoria Lim mendulang dukungan masyarakat luas yang mayoritas merasakan dampak buruknya penegakan hukum di Indonesia.
Ayah Kate, Alvin Lim adalah pengacara yang terkenal vokal, bahkan disebut Dahlan Iskan sebagai pengacara paling berani menghajar polisi dan jaksa serta membela masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.
Selain itu, Alvin Lim juga mengawal kasus Indosurya, hingga Henry Surya ditahan, bahkan, berani membongkar modus P19 mati kejaksaan yang sempat membuat Henry Surya lepas demi hukum. (ebs)