- (tvonenewsn.com / Julio Trisaputra)
Siap-Siap Brigjen Hendra Kurniawan Bakal Jalani Sidang Etik, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Ago Yosodiningrat membongkar jadwal sidang etik kliennya yang dijadwalkan Divpropam Polri.
Menurut dia, Hendra Kurniawan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntuk perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus tewasnya Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (31/10/2022).
"Kadiv Propam untuk sidang dibond bagi Pak Hendra Kurniwan karena rencanya sidang etik akan dilaksanakan Senin besok," kata Ago di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).
Ago menjelaskan permohonan terdakwa Hendra Kurniawan telah masuk ke majelis hakim, sehingga akhirnya dikabulkan.
Menurut dia, majelis hakim menunda sidang lanjutan pemeriksaan saksi usai ada permohonan sidang etik.
"Alhamdulillah permohonan itu dikabulkan majelis hakim," jelasnya.
Agus Nurpatria Jalani Sidang dalam Kondisi Berduka
Terdakwa Agus Nurpatria memohon majelis hakim untuk menunda jadwal sidang perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum Agus Nurpatria, Ago Yosodiningrat mengatakan pihaknya membuat permohonan sidang ditunda karena kliennya dalam kondisi berduka.
"Kalau permohonan sidang dibond Pak Agus, kami ajukan karena klien kami berduka karena kakaknya meninggal kemarin," kata Ago di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).
Ago menjelaskan kondisi Agus Nurpatria dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini pun dalam keadaan berduka.
Dia mengaku pihaknya mengapresiasi keputusan majelis hakim untuk mendunda sidang hingga Kamis (3/10/2022).
"Kami dari kuasa hukuman mengajjkan permohonan untuk bisa melayat karena kakak kandungnya meninggal dunia, kemarin. Jadi, beliau sedang dalam keadaan duka. Alhamdulillah kedua permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim," jelasnya.
Pengacara Sebut Kliennya Tak Terlibat dalam Pengambilan DVR CCTV
Sidang lanjutan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali bergulir dengan menghadirkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya tidak berkaitan dengan peristiwa mengambil DVR CCTV.
"Karenanya apa pun ceritanya dakwaan itu, kan, adalah UU ITE. Dari situ ada unsur dengan maksud menindak dan sebagainya," ujar Henry di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).
Henry menjelaskan keterangan saksi AKBP Ari Nur Cahya alias Acay menjadi pembanding keterlibatan kedua kliennya.
Sebab, dia menerangkan Acay mengaku tidak ada perintah mengamankan DVR CCTV.
"Saksi Acay menerangkan perintah mengamankan. Nah, perintah mengamankan ini kalau dijabarkan dalam intel reserse bukan ditongkrongin, melainkan dijaga pakai senjata bukan? Namun, diambil kemudian diserahkan kepada penyidik," jelasnya.
Selain itu, Henry menyebutkan melihat kesaksian Acay, pihaknya menimbang bahwa kliennya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak bersalah dalam perkara obstruction of justice.
"Apa peran orang dua ini? Apakah pernyataan yang dilakukan oleh Irfan (anak buah Acay,red) itu sejalan dengan ketentuan dalam praktik seorang Reserse mendapatkan perintah amankan dan koordinasi. Jadi, nggak ada perbuatan dia yang salah di situ," imbuhnya.
Bekas Anak Buah Ferdy Sambo Bikin Hendra Kurniawan Kesal
Bekas anak buah langsung Ferdy Sambo saat menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Nur Cahya alias Acay membuat geram terdakwa Hendra Kurniawan, saat menghadiri sidang lanjutan perkara obstruction of justice.
Dalam kesaksiaannya, Acay mengaku tidak mendengar langsung perintah untuk mengamankan CCTV di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Padahal, kata Hendra, saksi Acay mendengar jelas instruksi terdakwa Agus Nurpatria melalui telepon WhatsApp pada 9 Juli 2022.
"Keberatan pada tanggal 9 itu, menggunakan handphone terdakwa Agus dengan kata-kata yang jelas. Saya sampaikan skrining itu, karena saksi ada di Bali, dia menyiapkan anggota. Kalau gitu silakan berkoordinasi dengan Kombes Agus," kata Hendra di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).
Hendra menjelaskan ketika mendengar panggilan telepon itu, Acay menanggapi dengan jelas bahwa ia akan menyiapkan anggotanya.
Menurut dia, kesaksian Acay ketika berada di Bali membuatnya mengajukan keberatan.
Sebab, saat mengucapkan hal tersebut, Acay langsung mempersiapkan anggota untuk mengamankan CCTV.
"Makanya ketika saya sampaikan, yasudah kamu koordinasikan dengan Agus, ya. Di situ sudah ada menyiapkan orang," jelasnya.
Selain itu, terdakwa Agus Nurpatria juga membantah keterangan saksi Acay.
Sebab, Agus menerangkan bahwa Acay bergerak untuk memerintahkan anak buahnya dalam pengamanan CCTV.
"Masalah telepon itu perintah Pak Hendra ke Acay sudah jelas. Maka, waktu handphone diserahkan ke kami, Acay itu saya cuma menyatakan, Cay perintahnya sudah jelas belum? Dan saksi mengatakan siap sudah bang nanti ada anggota kami berkoordinasi," kata Agus.(lpk/ree/muu)