- Muhammad Bagas/tvOne
KPK Panggil Dua Saksi Dugaan Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan dua saksi tersebut diperiksa langsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (26/10/2022) kemarin.
"Rabu 26 Oktober bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, M Syahrir (PNS/ Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau 2019-2022), dan Erie Suwondo (ASN)," ungkap Ipi dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).
Ipi menjelaskan, para saksi hadir untuk mendalami pengetahuannya terkait pengajuan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengajuan dan pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau," katanya.
Kata Ipi, pengajuan pengurusan HGU tersebut diduga dapat segera dirampungkan oleh pihak BPN dengan memberikan beberapa uang pada pihak terkait (suap).