Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/10/2022)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

KPK Panggil Dua Saksi Dugaan Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau

Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:57 WIB

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan dua saksi tersebut diperiksa langsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (26/10/2022) kemarin.

"Rabu 26 Oktober bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, M Syahrir (PNS/ Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau 2019-2022), dan Erie Suwondo (ASN)," ungkap Ipi dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).

Ipi menjelaskan, para saksi hadir untuk mendalami pengetahuannya terkait pengajuan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengajuan dan pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau," katanya.

Kata Ipi, pengajuan pengurusan HGU tersebut diduga dapat segera dirampungkan oleh pihak BPN dengan memberikan beberapa uang pada pihak terkait (suap).

"Diduga dapat dikondisikan agar segera disetujui dengan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini," tandasnya.

Untuk diketahui, KPK secara resmi menetapkan tersangka dalam perkara tindak lanjut dari proses persidangan terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantang Singingi (Kuansing).

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," katanya, Jumat (7/10/2022).

KPK juga sudah menggeledah dua wilayah di Kota Medan dan Kota Palembang pada Selasa (4/10/2022) hingga Kamis (6/10/2022).

Tempat yang dilakukan penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah milik pihak terkait kasus ini.(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral