Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kenz akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang hari ini, Jumat (28/10/2022)..
Sumber :
  • TV One

Nasib Indra Kenz Ditentukan Hari Ini di PN Tangerang, Ratusan Korban Bakal Gelar Unjuk Rasa

Jumat, 28 Oktober 2022 - 01:12 WIB

Tangerang, Banten - Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kenz akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang hari ini, Jumat (28/10/2022).

Melansir dari website Pengadilan Negeri Tangerang pn-tangerang.go.id Indra Kesuma alias Indra Kenz dijadwalkan sidang di ruang sidang tujuh.

Seiring dengan sidang putusan Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, beredar juga kabar aksi unjuk rasa korban Indra Kenz hari ini. Melalui pesan singkat yang diterima tvonenews.com akan ada 144 orang korban Indra Kenz yang akan aksi di halaman PN Tangerang hari ini.

"Besok (hari ini) Jumat semua korban dari Indra Kenz, ada 144 orang akan merapat di Pengadilan Negeri Tangerang," keterangan yang diterima.

Sebelumnya Indra Kenz dituntut oleh JPU 10 tahun penjara denda Rp10 miliar dan uang sitaan dikembalikan ke korban.

"Korban akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap Hakim menyetujui tuntutan JPU tersebut dan jangan ada permainan uang dalam kasus ini, sehingga kasus ini bisa transparan dan terbuka hingga bisa dilihat langsung oleh publik," ungkapnya.

Dikabarkan para korban akan menggelar aksi besar-besaran di halaman Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka akan demi memprotes keras tindakan Indra Kenz.

"Besok (hari ini) ada aksi besar-besaran di Pengadilan Negeri Tangerang, karena Indra Kenz telah menipu Hakim, yang mana Indra Kenz beserta kuasa hukumnya menunjukan data palsu atau akun binpartner Palsu," katanya.

Para korban akan protes keras atas kejahatan dan pemalsuan yang dilakukan Indra Kenz dalam persidangan. Korban minta kuasa hukum Indra Kenz yang telah menunjukkan data palsu di Pengadilan. 

Korban menuntut Indra Kenz dihukum lebih berat lagi setidaknya 20 tahun penjara.(muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral