- ANTARA/Laily Rahmawaty
Kapolri Pastikan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Soal TKP Duren Tiga Tetap Berjalan
Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.
Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Belum tuntas dan tidak terinformasinya sidang etik terhadap 35 personel Polri terlibat insiden Duren Tiga mendapat sorotan dari pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Bambang dihubungi menilai sikap Polri ini sebagai bentuk ketidakkonsistenan Pimpinan Polri yang dapat mempengaruhi reformasi kepolisian.
“Selama Kapolri tidak konsisten dalam melakukan reformasi kepolisian, kultur seperti yang saat ini terjadi akan terus berlanjut. Dan kasus obstruction of justice tersebut adalah puncak-puncak gunung es dari problem sistemis di kepolisian yang akan terus terjadi,” kata Bambang.
Ini Kata Kuasa Hukumnya
Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Ago Yosodiningrat membongkar jadwal sidang etik kliennya yang dijadwalkan Divpropam Polri.
Menurut dia, Hendra Kurniawan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntuk perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus tewasnya Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (31/10/2022).
"Kadiv Propam untuk sidang dibond bagi Pak Hendra Kurniwan karena rencanya sidang etik akan dilaksanakan Senin besok," kata Ago di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).
Ago menjelaskan permohonan terdakwa Hendra Kurniawan telah masuk ke majelis hakim, sehingga akhirnya dikabulkan.
Menurut dia, majelis hakim menunda sidang lanjutan pemeriksaan saksi usai ada permohonan sidang etik.