- ANTARA/Laily Rahmawaty
Kapolri Pastikan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Soal TKP Duren Tiga Tetap Berjalan
Jakarta - Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan terkait penanganan TKP Duren Tigaakan digelar, Senin (31/10/2022). Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Nanti akan diinfokan oleh humas, karena sekarang terbagi untuk tangani beberapa kasus yang sedang terjadi,” kata Liatyo Sigit Prabowo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (30/10/2022) malam.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan terungkap dari keterangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang pemeriksaan saksi, Kamis (27/10/2022).
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan pada Kamis (3/11/2022), karena pada Senin (31/10/2022) yang bersangkutan menjalani sidang etik di Propam Polri.
Sidang etik ini akan dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 43, Susunan Keanggotaan KKEP untuk memeriksa terduga pelanggar perwira tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) terdiri atas Irwasum atau perwira tinggi Polri yang pangkatnya setingkat lebih tinggi dari terduga pelanggar.
Belum diketahui pasti sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan dilaksanakan pukul berapa. Seperti sidang etik sebelumnya, dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri di lantai satu Gedung TNCC Mabes Polri.
Terhitung sejak tanggal 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J atau dikenal dengan sebutan Duren Tiga.
Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022) lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.
Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri Senin (3/10) untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual.
Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.
Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Belum tuntas dan tidak terinformasinya sidang etik terhadap 35 personel Polri terlibat insiden Duren Tiga mendapat sorotan dari pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Bambang dihubungi menilai sikap Polri ini sebagai bentuk ketidakkonsistenan Pimpinan Polri yang dapat mempengaruhi reformasi kepolisian.
“Selama Kapolri tidak konsisten dalam melakukan reformasi kepolisian, kultur seperti yang saat ini terjadi akan terus berlanjut. Dan kasus obstruction of justice tersebut adalah puncak-puncak gunung es dari problem sistemis di kepolisian yang akan terus terjadi,” kata Bambang.
Ini Kata Kuasa Hukumnya
Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Ago Yosodiningrat membongkar jadwal sidang etik kliennya yang dijadwalkan Divpropam Polri.
Menurut dia, Hendra Kurniawan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntuk perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus tewasnya Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (31/10/2022).
"Kadiv Propam untuk sidang dibond bagi Pak Hendra Kurniwan karena rencanya sidang etik akan dilaksanakan Senin besok," kata Ago di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).
Ago menjelaskan permohonan terdakwa Hendra Kurniawan telah masuk ke majelis hakim, sehingga akhirnya dikabulkan.
Menurut dia, majelis hakim menunda sidang lanjutan pemeriksaan saksi usai ada permohonan sidang etik.
"Alhamdulillah permohonan itu dikabulkan majelis hakim," jelasnya.
Agus Nurpatria Jalani Sidang dalam Kondisi Berduka
Terdakwa Agus Nurpatria memohon majelis hakim untuk menunda jadwal sidang perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum Agus Nurpatria, Ago Yosodiningrat mengatakan pihaknya membuat permohonan sidang ditunda karena kliennya dalam kondisi berduka.
"Kalau permohonan sidang dibond Pak Agus, kami ajukan karena klien kami berduka karena kakaknya meninggal kemarin," kata Ago di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).
Ago menjelaskan kondisi Agus Nurpatria dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini pun dalam keadaan berduka.
Dia mengaku pihaknya mengapresiasi keputusan majelis hakim untuk mendunda sidang hingga Kamis (3/10/2022).
"Kami dari kuasa hukuman mengajjkan permohonan untuk bisa melayat karena kakak kandungnya meninggal dunia, kemarin. Jadi, beliau sedang dalam keadaan duka. Alhamdulillah kedua permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim," jelasnya.
Pengacara Sebut Kliennya Tak Terlibat dalam Pengambilan DVR CCTV
Sidang lanjutan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali bergulir dengan menghadirkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya tidak berkaitan dengan peristiwa mengambil DVR CCTV.
"Karenanya apa pun ceritanya dakwaan itu, kan, adalah UU ITE. Dari situ ada unsur dengan maksud menindak dan sebagainya," ujar Henry di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).
Henry menjelaskan keterangan saksi AKBP Ari Nur Cahya alias Acay menjadi pembanding keterlibatan kedua kliennya.
Sebab, dia menerangkan Acay mengaku tidak ada perintah mengamankan DVR CCTV.
"Saksi Acay menerangkan perintah mengamankan. Nah, perintah mengamankan ini kalau dijabarkan dalam intel reserse bukan ditongkrongin, melainkan dijaga pakai senjata bukan? Namun, diambil kemudian diserahkan kepada penyidik," jelasnya.
Selain itu, Henry menyebutkan melihat kesaksian Acay, pihaknya menimbang bahwa kliennya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak bersalah dalam perkara obstruction of justice.
"Apa peran orang dua ini? Apakah pernyataan yang dilakukan oleh Irfan (anak buah Acay,red) itu sejalan dengan ketentuan dalam praktik seorang Reserse mendapatkan perintah amankan dan koordinasi. Jadi, nggak ada perbuatan dia yang salah di situ," imbuhnya.
Bekas Anak Buah Ferdy Sambo Bikin Hendra Kurniawan Kesal
Bekas anak buah langsung Ferdy Sambo saat menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Nur Cahya alias Acay membuat geram terdakwa Hendra Kurniawan, saat menghadiri sidang lanjutan perkara obstruction of justice.
Dalam kesaksiaannya, Acay mengaku tidak mendengar langsung perintah untuk mengamankan CCTV di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Padahal, kata Hendra, saksi Acay mendengar jelas instruksi terdakwa Agus Nurpatria melalui telepon WhatsApp pada 9 Juli 2022.
"Keberatan pada tanggal 9 itu, menggunakan handphone terdakwa Agus dengan kata-kata yang jelas. Saya sampaikan skrining itu, karena saksi ada di Bali, dia menyiapkan anggota. Kalau gitu silakan berkoordinasi dengan Kombes Agus," kata Hendra di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).
Hendra menjelaskan ketika mendengar panggilan telepon itu, Acay menanggapi dengan jelas bahwa ia akan menyiapkan anggotanya.
Menurut dia, kesaksian Acay ketika berada di Bali membuatnya mengajukan keberatan.
Sebab, saat mengucapkan hal tersebut, Acay langsung mempersiapkan anggota untuk mengamankan CCTV.
"Makanya ketika saya sampaikan, yasudah kamu koordinasikan dengan Agus, ya. Di situ sudah ada menyiapkan orang," jelasnya.
Selain itu, terdakwa Agus Nurpatria juga membantah keterangan saksi Acay.
Sebab, Agus menerangkan bahwa Acay bergerak untuk memerintahkan anak buahnya dalam pengamanan CCTV.
"Masalah telepon itu perintah Pak Hendra ke Acay sudah jelas. Maka, waktu handphone diserahkan ke kami, Acay itu saya cuma menyatakan, Cay perintahnya sudah jelas belum? Dan saksi mengatakan siap sudah bang nanti ada anggota kami berkoordinasi," kata Agus.(lpk/ree/ant/muu)