- Muhammad Bagas/tvOne
KPK Cekal 6 Tersangka Kasus Lelang Jabatan di Pemkab Bangkalan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mencekal enam tersangka dalam kasus korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencekal keenam tersangka itu bepergian ke luar negeri.
"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 6 orang," kata Ali di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Adapun enam orang tersebut antara lain Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan lima kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Lebih lanjut, dia mengatakan pencekalan itu berlangsung selama enam bulan dan bisa bertambah waktu sesuai kebutuhan penyidikan.
"Cegah [cekal] dilakukan selama 6 bulan sampai sekitar April 2023," kata dia.
KPK berharap para tersangka itu dapat bersikap secara kooperatif ketika akan dimintai keterangan.
"Kami berharap para pihak dimaksud dapat koperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini," tandas dia.