- Muhammad Bagas/tvOne
KPK Cekal 6 Tersangka Kasus Lelang Jabatan di Pemkab Bangkalan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mencekal enam tersangka dalam kasus korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencekal keenam tersangka itu bepergian ke luar negeri.
"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 6 orang," kata Ali di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Adapun enam orang tersebut antara lain Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan lima kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Lebih lanjut, dia mengatakan pencekalan itu berlangsung selama enam bulan dan bisa bertambah waktu sesuai kebutuhan penyidikan.
"Cegah [cekal] dilakukan selama 6 bulan sampai sekitar April 2023," kata dia.
KPK berharap para tersangka itu dapat bersikap secara kooperatif ketika akan dimintai keterangan.
"Kami berharap para pihak dimaksud dapat koperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini," tandas dia.
PPP Berikan Bantuan Hukum
Kader Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) sekaligus Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
Plt. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menegaskan partainya akan memberikan bantuan hukum bagi Ketua DPC Kabupaten Bangkalan itu.
"PPP berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum itu sudah tentu," ujar Mardiono di kantor PPP, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).
Ia menjelaskan partainya saat ini belum ada komunikasi lebih lanjut terkait bantuan hukum dan kasus dugaan korupsi ini kepada Abdul Latif.
Menurut dia, PPP akan mengkaji lebih lanjut terkait hal tersebut. Sebab, tak dipungkiri jika Abdul Latif akan memilih lembaga bantuan hukum yang lain.
"Iya insyaallah kalau partai pasti. Cuma kan kadang-kadang kader ini akan lebih memilih lembaga bantuan hukum dari yang lain, ya nanti kita kasih kita beri hak untuk itu juga," tegas dia.
Lebih lanjut, dia berujar bahwa pihaknya menghormati keputusan hukum terhadap kadernya itu.
"Ini kan praduga tak bersalah, kita harus menghormati itu semua di dalam satu negara hukum bahwa beliau saat ini sedang menghadapi masalah itu," jelasnya.
KPK Tetapkan 6 Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Keenam tersangka tersebut juga termasuk Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).
Selain itu, ia mengatakan KPK juga tengah melakukan penyidikan di Pemkab Bangkalan.
"Benar. Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan," ungkapnya.
Ali menuturkan terkait uraian perbuatan dan pasal sangkaan terhadap tersangka akan dijelaskan lebih lanjut oleh KPK nanti.
"Tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," jelas Ali.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal setiap proses ini dan diharapkan turut aktif memberikan informasi kepada tim penyidik KPK terkait kasus ini.
"KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," tandas dia. (saa/nsi/saa/muu)