- Julio Trisaputra / tvOne
Beda Keterangan Susi dan Deden Soal Status Anak Bungsu Putri Candrawathi, Kandung atau Adopsi?
Jakarta - Kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi soal anak bungsu Putri Candrawathi berbeda dengan keterangan saksi lain yang dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menanggapi pertanyaan majelis hakim kepada salah satu saksi yakni Bripka Daden Miftahul Haq terkait anak keempat dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diketahui, Bripka Daden menyebutkan anak keempat dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berumur satu setengah tahun itu merupakan hasil adopsi.
Menanggapi hal itu, Ronny memaknai pertanyaan hakim itu sebagai upaya menggali motif dari peristiwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Saya melihat bahwa apa yang dipertanyakan hakim itu tentu ada kaitannya ya. Terkait hakim tentunya akan menggali motif,” kata Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Kemudian, Ronny menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah menanyakan kepada ART Ferdy Sambo, Susi apakah pernah melihat Putri Candrawathi mengandung.
“Itu kami lihat saja dulu di persidangan, tetapi kami sudah tanyakan juga ke saudara Susi, pernah engga lihat foto sedang hamil? Itu engga ada. Kemudian tanya ke saksi Daden,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ronny menyebutkan bahwa keterangan Daden sama dengan Susi yang menyebutkan bahwa istri Ferdy Sambo tak pernah mengandung ataupun melahirkan anak keempat tersebut.
“Saksi Daden juga sampaikan tidak ada ibu hamil atau melahirkan. Susi udah cabut juga keterangan dari sebelumnya terkait dengan hamil,” jelasnya.
Sebelumnya, salah satu ajudan Ferdy Sambo, yakni Brigadir Daden, dalam kesaksiannya, Daden mengatakan bahwa anak keempat dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan anak angkat.
Mulanya, Hakim ketua Wahyu Iman Santosa menanyakan soal Bripka Ricky menjadi ajudan Putri Candrawathi.
Lalu, Brigadir Daden menjawab bukan hanya Ricky saja, melainkam dirinya juga sempat menjadi ajudan Putri.
"Siap, mengatur dan merangkap kegiatan ibu, termasuk saya juga pernah yang mulia apa untuk mem-backup kegiatan ibu PC," kata Daden saat beri kesaksian di ruang sidang, Senin (31/10/2022).
Hakim Wahyu kembali menanyakan kepada Brigadir Daden soal tahun berapa dia menjadi ajudan Putri. Daden menjawab dengan keraguan pada tahun 2020.
“Saudara taunya tahun 2019, 2020, 2021, atau 2022?," tanya Hakim.
"Seinget saya 2020" jawab Daden.
"Tepatnya bulan?," tanya hakim.
"Sekitar bulan November-Desember," kata Daden.
"Saat pas lahiran?," tegas hakim.
"Siap," jawab Daden.
“Maksudnya. Lahiran siapa? Tadi kan saya tanya saudara jawab siap, sampai pas ibu PC melahirkan?," tanya Hakim.
"Tidak yang mulia" kata Daden.
“Dari 2019 dia pernah hamil melahirkan?" tanya hakim.
"Kalau menurut saya tidak yang mulia" jawab Daden.
“Tadi saudara Susi mengatakan bahwa anak ibu PC itu dilahirkan kurang lebih 1,5 tahun. Kalau 1,5 tahun kan berarti 2019-2020. Dia ngotot itu anaknya bu PC, saudara bilang tidak pernah melihat saudara PC hamil?" tegas Hakim.
"Siap yang mulia, untuk anak ibu PC dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia. Untuk prosesnya kami tidak mengetahui," jawab Daden.
Susi Cabut Keterangannya
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mencabut keterangannya di persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Majelis hakim kembali memanggil saksi Susi ketika sidang diskors pukul 19.00 WIB, setelah keterangan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq.
"Saudara sudah dengar, ya, keterangan Daden soal anak?" ujar hakim kepada Susi.
Adapun maksud hakim ialah keterangan Susi soal anak terakhir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menurut pengakuan Daden itu adopsi.
Susi lantas mengatakan bakal mencabut keterangannya soal putra terakhir itu merupakan anak kandung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Mohon maaf, Pak, soal anak saya cabut," kata Susi.
Selain itu, hakim kembali menanyakan pencabutan keterangan Susi terkait tempat isolasi mandiri (Isoman) keluarga Ferdy Sambo.
Menurut Susi, dirinya dahulu memang isoman di rumah Duren Tiga, bukan rumah Bangka, Kemang, Jakarta Selatan.
"Saya cabut soalnya, dulu pertama masuk Duren Tiga," tegasnya.
Mendengar keterangan saksi Susi, majelis hakim kembali mengingatkannya agar memberi kesaksian jujur.
"Nanti kamu masih banyak diperiksa. Ke depan, saya ingatkan saudara jangan banyak bohong nanti," kata hakim.
Bharada E Beberkan Kebohongan Susi di Depan Hakim
Bharada E menolak kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang bernama Susi di persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Bharada E mengatakan kesaksian Susi dalam persidangan memberi kesaksian bohong dalam pengusutan perkara tersebut.
"Mohon izin yang mulia, keterangan dari saudara saksi banyak bohongnya," kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).
Dia menjelaskan kesaksian Susi soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, tidak benar.
Menurutnya, dia dan saksi melihat Putri Candrawathi tergeletak di lantai, tetapi tidak melarang Yosua Hutabarat membantu.
"Untuk yang pertama waktu di tanggal 4 Juli 2022 itu waktu yang katanya ada pelecehan (Yosua mengangkat Putri), memang saya lihat. Namun, di situ saksi menjelaskan saya mengatakan 'jangan gitu, lah, bang', padahal itu tidak benar," jelasnya.
Bharada E mengaku tidak pernah mengucapkan hal tersebut kepada Yosua Hutabarat yang ingin membantu Putri Candrawathi.
Selain itu, dia mengatakan atasannya Ferdy Sambo kala itu jarang berada di rumah Saguling.
"Sesuai faktanya, saudara FS ini lebih sering di Jalan Bangka. Untuk Sabtu dan Minggu saja baru balik ke Saguling," imbuhnya.
Susi Terancam Jadi Tersangka
Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi terancam dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasalnya, ia terus menerus berkelit bahkan berbohong saat memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Bharada RE di PN Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan bahwa Susi bisa saja menjadi seorang tersangka jika keterangannya terbukti berbohong.
Lanjut Wahyu, keterangan Susi dengan terdakwa Kuat Ma'ruf berbeda saat peristiwa di rumah jalan Saguling.
"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat Ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara," tanya JPU dalam ruang sidang.
Kemudian, JPU terus mencecar saksi Susi dalam persidangan. Tak lama kemudian, Ketua majelis hakim mengatakan keterangan Susi akan dimintai kembali Rabu (02/11/2022) nanti.
Dalam hal itu, Hakim membuat penegasan kepada Susi, jika dirinya melakukan pernyataan secara bohong atau berbelit maka Susi akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara penuntut umum, besok dia akan di-cross check dengan saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri, sudah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ," tukas Wahyu.
Kemudian, Susi pun langsung tampak memegang kedua matanya. Ia tampak bersedih saat Hakim menyebut bakal menetapkan sebagai tersangka jika pernyataan Susi tak dapat diterima oleh Majelis Hakim. (lpk/viva/muu)