- Abdul Gani Siregar/tvOne
Lama Tak Terdengar, Holywings Gatsu Kembali Dibuka dengan Nama Baru "W Superclub"
Jakarta - Lama tidak terdengar, kini gerai Holywings yang sempat terjerat kasus perizinan dan dugaan penistaan agama tampak kembali membuka gerai dengan nama berbeda.
Holywings Club V Gatot Subroto yang berlokasi di Jakarta Selatan kembali buka dengan nama W Superclub.
Berdasarkan pantauan tvOnenews, pada Selasa (1/11/2022) dini hari, di tempat hiburan malam tersebut terlihat berbagai aktivitas.
W Superclub berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 1003, Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Bangunan yang dulunya Holywings Club V Gatot Subroto itu memiliki desain baru dengan huruf W dengan ukuran besar yang diselimuti lampu berwarna kuning menyala.
W Superclub juga tampak diramaikan dengan sejumlah kendaraan yang terparkir. Tak pelak suara musik yang bergema hingga luar gedung.
Melansir halaman resmi Instagram @wsuperclub, tertulis by HWG alias Holywings Group.
Diketahui W Superclub telah dibuka di tiga kota besar, yakni Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Pada bulan November ini, W Superclub telah mengumumkan sejumlah jadwal yang diisi oleh beberapa musisi.
Mulai dari Nicky Romero, Mike Williams, Kahitna, Winky Wiryawan dan sejumlah musisi lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan operasional 12 gerai Holywings di ibu kota sudah tidak bisa buka lagi karena izin usahanya sudah dicabut.
"Seolah-olah bisa dibuka kembali. Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka," kata Riza.
Sebelumnya, pada Selasa (28/6), Riza menyebut Holywings masih memungkinkan untuk buka kembali sejauh persyaratan izin yang dibutuhkan dapat dipenuhi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," ujar Riza.
Pemerintah Provinsi DKI sebelumnya menemukan pelanggaran soal perizinan di antaranya penjualan minuman beralkohol yang hanya bisa dibawa pulang.
Namun, hasil temuan petugas, tempat hiburan dan bar malam itu menyajikan minuman beralkohol di tempat.
Temuan tersebut berawal dari kasus promosi minuman beralkohol dengan menyinggung nama atau ciri khas agama tertentu.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam tersangka dari pegawai Holywings yang diduga membuat konten promosi tersebut.
"Itu kan kasusnya berawal dari penistaan agama. Prosesnya sudah sampai di Polda, sudah enam tersangka ditahan dan juga ditemukan adanya pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi," imbuh Riza.
Ia pun akan memperketat pengawasan dan evaluasi usaha serupa di Jakarta.
"Kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi dan monitoring lebih ketat lagi," katanya. (agr/nsi)