Perwakilan BPJS, Elvis Febriani Anizar saat Bersama Istri dan Anak Pelari Tangsel Marathon H Iwan Pestalozzi.
Sumber :
  • Istimewa

Tangsel Marathon Santuni Runner yang Meninggal Saat Ikut Jakmar 21K

Selasa, 1 November 2022 - 12:50 WIB

Jakarta -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan santuni keluarga seorang pelari bernama H Iwan Pestalozzi wafat pada satu race di Jakarta pada Sabtu (16/10/2022).

Iwan merupakan  peserta Tangsel Marathon yang diadakan pada Kamis (1/9/2022) dengan jarak 21K/HM.

"Almarhum mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja," kata Haryani Rotua Melasari, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/1/2022).

Sebagai informasi, Almarhum pelari Iwan merupakan peserta BPJAMSOSTKEK pada program Bukan Penerima Upah (BPU).

Peserta BPU sendiri memiliki manfaat perlindungan yang sama seperti Peserta Penerima Upah (PU).

“Untuk peserta BPU jika terjadi resiko kerja dapat manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, dan jika terjadi resiko meninggal dunia juga dapat manfaat Jaminan Kematian ditambah jika didaftarkan Jaminan Hari Tua juga termasuk di dalamnya.” tambah Haryani.

Sebagaimana diketahui, menurut undang- undang, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

BPJAMSOSTEK mendorong seluruh pekerja BPU atau pekerja informal untuk ikut mendaftarkan diri menjadi peserta.

“Saya mengajak, pekerja dengan profesi apapun, ojol, petani, guru honorer, artis, atlet dan lainnya bisa mendaftar di BPJAMSOSTEK untuk proteksi diri dari resiko kerja, seperti yang terjadi pada Almarhum Iwan walaupun santunan yang diberikan tidak sebanding dengan duka yang dirasakan keluarga namun melalui BPJAMSOSTEK negara hadir memberikan kepastian melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Haryani.

Keluarga Almarhum pelari Iwan mendapatkan santunan kematian dari BPJamsostek sebesar Rp42 juta sebagaimana pertanggungan meninggal dunia pada asuransi BPJamsostek untuk Tangsel Marathon.

Santunan tersebut telah disampaikan kepada keluarga almarhum pada pekan lalu.

"Tanggal 20 Oktober 2022 perwakilan dari BPJS kunjungan ke rumah ahli waris untuk memberikan ucapan belasungkawa, juga memberitahukan tentang santunan jaminan kematian dari program BPJamsostek yang menjadi hak keluarga alm. Iwan P sebagai peserta BPJamsostek segmen BPU untuk pekerjaan sebagai atlet pelari," jelas Haryani. (put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral