- ANTARA
Kecelakaan di Kebon Sirih, Dishub Sanksi Operator TransJakarta
Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi operator bus mitra TransJakarta dan PT TransJakarta terkait kecelakaan di persimpangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, yang menyebabkan satu lansia tewas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa, menjelaskan, kepada operator mitra akan diberikan sanksi oleh PT TransJakarta.
Sedangkan sanksi kepada BUMD bidang transportasi itu dijatuhkan oleh Dinas Perhubungan. Sanksi dilakukan dengan pemotongan subsidi (Public Service Obligation/PSO) di masa mendatang.
"Kepada operator, pihak TransJakarta ada pemotongan kilometer dan Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang berkonsekuensi pemotongan terhadap besaran PSO yang diajukan oleh TransJakarta," kata Syafrin.
Meski demikian, Syafrin menyebutkan, sanksi tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terkait kecelakaan pada Jumat (28/10) malam lalu.
Bagi peramudi yang bersangkutan sementara diskors. Hal itu merupakan ketentuan yang diatur dalam standar pelayanan dan kejadian ini dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian. "Hasilnya seperti apa itu tentu yang kami tindak lanjuti," kata Syafrin.
Skorsing yang diberikan kepada jurumudi tersebut, kata Syafrin, sudah sesuai karena telah jelas diatur dalam Standar Operasional (SOP) yang mengamanatkan bahwa pengemudi harus sudah dinyatakan siap mengemudi dan harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.