- ANTARA
Sah! 27 Rancangan Perda Ditetapkan DPRD DKI jadi Propemperda 2023
Jakarta - DPRD DKI Jakarta menetapkan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2023.
"Awalnya usulan total ada 71, kemudian kita kompilasikan menjadi 39. Sementara sudah kita tentukan menjadi 27 usulan Raperda yang prioritas," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi di Grand Cempaka, Jawa Barat, Selasa (2/11/2022).
Meski demikian, Suhaimi menyebutkan 27 Raperda yang disepakati bersama Biro Hukum dan masuk dalam Propemperda Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait itu, bahwa Bapemperda DPRD DKI Jakarta akan menentukan skala prioritas dan jumlah yang layak.
"Kami akan segera finalkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan 27 Raperda yang akan ditetapkan sebagai Propemperda 2023 ditentukan dari sejumlah aspek, seperti unsur urgensi dan sisi yuridis.
Dengan demikian, Propemperda yang ditetapkan diharapkan dapat efisien dan efektif untuk dibahas dan disahkan.
"Harapannya proses nanti yang sudah ditetapkan, proses pembahasan di 2023 akan lebih intensif dan efektif menghasilkan perda perda yang cukup bagus dan bertambah dari tahun 2022," tutur Yayan.