- ANTARA
Tunggu Hasil Visum, Polisi Bakal Periksa Majikan yang Diduga Menyiksa ART Asal Cianjur di Jaktim
Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya bakal melakukan pemeriksaan kepada majikan dari asisten rumah tangga (ART) yang mengadu menjadi korban penyiksaan saat bekerja di wilayah Jakarta Timur (Jaktim).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan majikan bakal segera dilaksanakan pihaknya usai hasil visum dari ART berinisial RNA (18) asal Cianjur, Jawa Barat tersebut.
"Kalau sudah visum ART keluar itu sehingga nanti kita pemeriksaan kepada majikan," kata Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Zulpan menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap ART tersebut.
Menurutnya saat ini pihak kepolisian telah mengantongi identitas terduga pelaku penyiksaan terhadap ART tersebut.
"Sementara masih dalam penyelidikan kita sudah mengetahui, tapi lihat dulu pemeriksaan awal daripada korban dan hasil visumnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya Bakal memintai keterangan dari seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinsial RNA (18) yang diduga disiksa oleh majikannya.
Dugaan aksi yang dialami RNA itu berupa penyiksaan mulai dari disiram air cabai hingga disuruh tidur telanjang di lantai oleh majikannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya berencana memintai keterangan terhadap PRT tersebut pada hari ini, Jumat (28/10/2022).
"Rencananya, kami akan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) korban," kata Zulpan kepada awak media, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Zulpan menjelaskan pihaknya bakal melakukan penjemputan bola terkait rencana permintaan keterangan kepada PRT tersebut.
Pasalnya, saat ini PRT tersebut telah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Untuk korban saat ini sedang dalam penanganan medis di RSPAD," ungkapnya.
Diketahui, seorang PRT berinisial RNA asal Cianjur, Jawa Barat diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya berupa kekerasan fisik hingga verbal.
PRT yang merupakan remaja putri berusia 18 tahun itu turut serta mengaku tidak mendapatkan hak penuh atas pekerjaan yang sudah dilakukanya.
Pasalnya, gaji yang dijanjikan majikan sebesar Rp1,8 juta per bulan mendapat potongan oleh majikan setiap PRT tersebut dinilai melakukan kesalahan.
Adapun pihak keluarga melalui paman korban tengah melaporkan kasus dugaan penganiayaan oleh majikan terhadap PRT tersebut ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2022. (raa/put)