- ANTARA
Imigrasi Segera Terapkan e-VoA untuk WNA yang Ingin Berkunjung ke Indonesia
Penerapan eVoA dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan layanan VoA di TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan I Gusti Ngurah Rai. Untuk permulaan, eVoA dapat diakses oleh warga negara asing dari 26 negara yang paling banyak menggunakan VoA.
Orang asing pengguna VoA wajib membayar Rp500 ribu dan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari dan bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi.
Seperti halnya eVisa, eVoA juga dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Jalur transaksi yang tersedia dalam payment gateway adalah melalui kartu kredit atau kartu debit yang masuk dalam jaringan visa atau MasterCard.
Terakhir, selain eVoA, sistem pembayaran online tersebut juga akan diterapkan pada aplikasi berbasis web yakni di visa-online.imigrasi.go.id. (ant/put)