Terpidana Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.
Sumber :
  • ANTARA

Kejagung Kembali Sita Aset Milik Benny Tjokro

Kamis, 3 November 2022 - 17:29 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita beberapa aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) di wilayah Kabupaten Tangerang terkait  perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Adapun aset milik Benny Tjokro yang disita oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022) adalah 23 bidang tanah.

“Dua bidang tanah seluas 102.398 M2 yang terletak di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” tulis keterangan yang diterima tvOnenews, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, juga ada 19 bidang tanah seluas 63.979 M2 yang terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Satu bidang tanah seluas 109.336 M2 yang terletak di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” katanya.

Selain itu juga ada satu bidang tanah seluas 3.634 M2 yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Adapun aset tersebut akan ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. (put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:51
01:50
02:03
03:05
Viral