Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Bayam..
Sumber :
  • tim tvonenews/Bagas

Permohonan Pencabutan Pergub Penggusuran Paksa DKI Jakarta Ditolak oleh Kemendagri

Kamis, 3 November 2022 - 18:48 WIB

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, dia mengatakan bahwa permohonan pencabutan tersebut telah diserahkan kembali ke Pemda DKI Jakarta.

"Betul (permohonan pencabutan), diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Benni saat dihubungi media, Kamis (3/11/2022).

Lebih lanjut, Benni mengatakan permohonan tersebut telah diserahkan pada tanggal 14 Oktober 2022.

"Diserahkan melalui Surat Ditjen Otda tanggal 14 Oktober 2022," ujarnya.

Benni sebut yang menjadi perhatian utama Kemendagri dewasa ini adalah perihal substansi pengaturan. 

"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," pungkasnya.

Sementara diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sambangi massa aksi demonstrasi Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Usai mendengarkan aspirasi massa demonstrasi, ketika giliran Anies menyampaikan pandangannya, dia meminta seluruh pihak yang berada di lokasi untuk duduk termasuk massa aksi, petugas keamanan, hingga media.

Diketahui, aksi massa KOPAJA meminta Anies dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

“Ini saya sampaikan secara terbuka agar semua tahu, kami pun ingin Pergub ini dicabut. Namun administrasinya yang mengharuskan ada proses di Kemendagri,” kata Anies, Jumat (14/10/2022).

Lebih lanjut, Anies menyatakan bahwa pemerintahan itu memiliki mekanisme tata kelola. Sementara pihak Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menuruti tata kelola administrasi Kemendagri agar tidak mendapatkan masalah di kemudian hari.

“Secara tata kelola administrasi itu harus melewati prosedur, ini yang sekarang sedang dikerjakan dengan pergub itu tuntas dicabut maka dasar hukum yang belum bisa digunakan,” ujarnya.

Politikus independen ini mengatakan bahwa dirinya sebagai penyelenggara negara tidak dapat mengatur pikiran dan perasaan rakyat. Namun yang dapat dilakukan negara adalah tindakan.

“Saya sebagai penyelenggara negara tidka bisa mengatur pikiran, mengatur perasaan, dan saya tidak berniat mengatur perasaan. Yang negara bisa atur adalah tindakan, perasaan tidak bisa, kita percayakan semua bagian dari tanggung jawab kita,” pungkasnya.

Anies pun menghaturkan terima kasih karena telah menyampaikan aspirasi dan dia meminta massa aksi untuk menunggu ke depan bagaimana hasil yang dikeluarkan oleh Kemendagri terkait pencabutan Pergub 207.

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini kembali menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan substansi pencabutan Pergub 207.

Pemprov DKI Jakarta Sudah Mengatur Pencabutan Pergub Penggusuran Paksa

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sambangi massa aksi demonstrasi Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Usai mendengarkan aspirasi massa demonstrasi, ketika giliran Anies menyampaikan pandangannya, dia meminta seluruh pihak yang berada di lokasi untuk duduk termasuk massa aksi, petugas keamanan, hingga media.

Diketahui, aksi massa KOPAJA meminta Anies dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

“Ini saya sampaikan secara terbuka agar semua tahu, kami pun ingin Pergub ini dicabut. Namun administrasinya yang mengharuskan ada proses di Kemendagri,” kata Anies, Jumat (14/10/2022).

Lebih lanjut, Anies menyatakan bahwa pemerintahan itu memiliki mekanisme tata kelola. Sementara pihak Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menuruti tata kelola administrasi Kemendagri agar tidak mendapatkan masalah di kemudian hari.

“Secara tata kelola administrasi itu harus melewati prosedur, ini yang sekarang sedang dikerjakan dengan pergub itu tuntas dicabut maka dasar hukum yang belum bisa digunakan,” ujarnya.

Politikus independen ini mengatakan bahwa dirinya sebagai penyelenggara negara tidak dapat mengatur pikiran dan perasaan rakyat. Namun yang dapat dilakukan negara adalah tindakan.

“Saya sebagai penyelenggara negara tidka bisa mengatur pikiran, mengatur perasaan, dan saya tidak berniat mengatur perasaan. Yang negara bisa atur adalah tindakan, perasaan tidak bisa, kita percayakan semua bagian dari tanggung jawab kita,” pungkasnya.

Anies pun menghaturkan terima kasih karena telah menyampaikan aspirasi dan dia meminta massa aksi untuk menunggu ke depan bagaimana hasil yang dikeluarkan oleh Kemendagri terkait pencabutan Pergub 207.

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini kembali menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan substansi pencabutan Pergub 207.

Anies Diteriaki Tak Becus

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diteriaki tidak becus mengatasi sejumlah permasalahan di DKI Jakarta. Hal ini disampaikan oleh salah satu perwakilan massa dari Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) Aldi.

Pernyataan itu diutarakan Aldi saat Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria menyambangi aksi demonstrasi yang terjadi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Peserta aksi demonstarasi menyatakan kekecewaan mereka lantaran Anies dinilai tidak mampu menyelesaikan 9 masalah krusial di Jakarta.

“Soal banjir, Bapak selalu nyalahin hujan. Tapi Bapak nggak pernah berpikir kenapa bisa banjir. Air harusnya diserap tanah, tapi run off Jakarta hanya 10 persen. Drainase 100 milimeter per hari. Hujan, ya memang hujan. Jadi Bapak nggak bisa nyalahin hujan,” teriak Aldi tepat di hadapan Anies, Jumat (14/10/2022).

Tak ingin kehilangan momentum di hari terakhir Anies bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta, Aldi bersama pihak KOPAJA mencecar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini selama memimpin Jakarta.

Aldi kembali melanjutkan aspirasinya dengan menyudutkan Anies bahwa dia pemimpin terburuk dalam menangani banjir di Ibu Kota dari Gubernur sebelumnya. 

Lebih lanjut, Aldi menyatakan selama Anies menjabat sebagai Gubernur, banjir di Jakarta telah merenggut puluhan nyawa.

“Memang Bapak enggak becus ngurus Jakarta, sampai 55 orang meninggal di periode Bapak. Bapak lebih suka menyebut ‘banjir zaman saya lebih mudah, cuma 6 jam, lebih baik dari sebelum-sebelumnya’. Tapi Bapak enggak pernah menangkap bahwa ada 55 orang meninggal, Pak, karena banjir,” tegasnya.

Namun Anies menunjukan sikap tenangnya menghadapi sejumlah kritikan pedas yang dilontarkan pendemo. Dia tampak sesekali tersenyum kepada salah satu peserta aksi, dan melihat orang-orang yang mengelilingi di sekitarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) geruduk Balai Kota DKI Jakarta dengan tuntutan ‘Aksi Drop Out Anies: Janji Palsu Anies Bikin Nangis’. Aksi unjuk rasa ini dilakukan karena Anies dinilai tidak mampu mewujudkan janji kampanyenya.

“KOPAJA kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menyatakan Drop Out terhadap Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria yang dinilai tidak mampu mewujudkan janji kampanyenya menjadi Jakarta kota yang humanis,” kata Jeanny Sirait perwakilan dari LBH Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Lebih lanjut KOPAJA temukan ada 9 permasalahan yang melanda di masa kepemimpinan Anies dan Riza. 

Adapun 9 masalah tersebut antara lain; buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN), sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air.

Kemudian penanganan banjir Jakarta belum mengakar pada beberapa penyebab banjir, ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum, lemahnya perlindungan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta.

“Lalu hunian yang layak masih menjadi masalah krusial, penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta, belum maksimalnya penanganan Covid-19 serta dampak sosialnya, dan ketidakseriusan dalam melindungi penyandang disabilitas,” ungkapnya.

KOPAJA menilai 9 permasalahan tersebut memberikan dampak besar bagi kelayakan hidup warga di DKI Jakarta. Jeanny pun menegaskan 9 pokok permasalahan ini masih segelintir masalah yang dihadapi dari carutmarutnya permasalahan DKI Jakarta. (agr/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral