Peserta aksi 411 menggelar Salat Ashar Berjamaah di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022), pukul 15:30 WIB..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Momen Peserta Aksi 411 Gelar Salat Ashar Berjamaah di Depan Patung Kuda Wihaha

Jumat, 4 November 2022 - 20:31 WIB

Jakarta - Ribuan massa peserta aksi demonstrasi 411 melaksanakan salat Ashar berjamaah di kawasan antara Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (4/11/2022).

Usai pawai dengan menyerukan long march 'mundur, mundur, mundur Jokowi, mundur Jokowi sekarang juga" dan lantunan sholawat, peserta aksi berhenti di titik kumpul depan Patung Kuda Wihaha.

Berdasarkan pantauan tim tvonenews.com di lapangan, sesampainya di depan Patung Kuda Wihaha para peserta aksi 411 melantunkan ayat suci Al-Quran.

Dengan satu sumber suara komando yang kemudian diikuti oleh peserta lainnya. Ayat suci Al-Quran terus dikumandangkan menjelang adzan Ashar.

Lalu satu per satu peserta aksi mengambil wudhu dari air kemasan, lantaran air mancur di Patung Kuda Wihaha tampak kering alias tidak diaktifkan.

Lalu salah satu komando mengumandangkan adzan Ashar, dan para peserta menunaikan ibadah salat Ashar. Baik jamaah pria maupun jamaah wanita.

Usai menunaikan salat Ashar, peserta aksi 411 kembali melanjutkan aktivitas mereka. 

Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan massa aksi demonstrasi bertajuk 'Aksi 411' tampak meramaikan Jalan Merdeka Selatan, seluruhnya kompak menyerukan long march sembari melantunkan sholawat.

Peserta aksi dominan menggunakan seragam busana muslim berwana putih serta penutup kepala kopiah dan sorban berwarna senada.

Para aksi massa menyerukan long march dari Jalan Medan Merdeka Selatan menuju Patung Kuda Wihaha.

Nantinya seluruh aksi massa berkumpul di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

 Refly Harun Sambangi Demonstrasi Aksi 411

Ahli Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Indonesia Refly Harun sambangi aksi massa 411 yang menuntut Presiden Joko Widodo turun dari jabatannya.

Kehadirannya dalam aksi demonstrasi ini hanya sebatas memenuhi hak konstitusional sebagai warga negara, dan secara teoritis hal ini tidak dilarang.

Refly berpesan tidak ada yang salah dalam menyampaikan aspirasi, terlebih meminta orang nomor satu di Indonesia itu menanggalkan jabatannya, namun harus menerapkan sifat demonstrasi yang tertib dan aman.

"Yang paling penting demonya tertib dan aman, tidak anarkis. Mudah-mudahan tidak ada provokasi dari pihak yang berkepentingan. Kalau demo itu berjalan dengan damai, aman, dan tertib seperti ini maka tidak ada alasan untuk dibubarkan atau direpresi," ujarnya, di kawasan Patung Kuda Wihaha, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

Lebih lanjut, alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) Fakultas Hukum ini menuturkan bahwa sejak Jokowi menjabat sebagai presiden, kini tidak diperbolehkan lagi melakukan demonstrasi di depan istana.

Namun saat ditanya tanggapannya terkait tuntutan para peserta Aksi 411 yang menilai Jokowi tidak lagi pantas sebagai presiden, Refly menjelaskan dengan meminta masyarakat melihat 'tidak pantas itu diukur berdasarkan apa?'.

"Nah tidak pantas itu diukur dari mana? Tentu ada ukuran-ukurannya. Saya baca rilis mereka, ya misalnya mereka mempermasalahkan soal ijazah, karena kalau soal ijazah itu memang terbukti (palsu). Itu sebenarnya sangat beralasan untuk memberhentikan presiden karena kalau misalnya ijazah itu palsu, presiden sudah melakukan tindak pidana berat. Ini cara berpikir orang yang mendukung mundur, jadi saya menjelaskan dari sisi hukum," jelasnya.

Sehingga mantan Ketua BEM UGM ini menegaskan bahwa aspirasi itu bersifat relatif, namun yang terpenting cara menyampaikan aspirasi itu tidak boleh direpresi.

"Karena ciri negara demokrasi itu ya boleh berunjuk rasa. Kalau di negara maju seperti Amerika Serikat misalnya, orang demo sepanjang hari pun boleh dan tidak dilarang di depan gedung putih itu banyak yang demo, apalagi kita cuma sekali-sekali doang," pungkasnya.

Sebagai informasi, Refly ungkap ada tiga cara bagaimana presiden dapat berhenti berdasarkan Hak Konstitusi Pasal 8 Ayat 1. Pertama, makar; kedua, berhenti; dan ketiga, diberhentikan atau memberhentikan diri dengan inisiatif sendiri.(agr/muu)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral