Obat sirup yang untuk sementara dilarang dipakai pasien anak..
Sumber :
  • Antara

Polri Bakal Dalami Sistem Pengawasan Obat Sirop Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut

Sabtu, 5 November 2022 - 01:10 WIB

Bahan baku yang dimaksud yakni senyawa Propilen Glikol (PG) maupun Polietilena Glikol (PEG).

"PG dan PEG ini masuk ke Indonesia melalui Kementerian Perdagangan melalui mekanisme non-larangan dan pembatasan. Jadi, tidak melalui Surat Keterangan Impor (SKI) BPOM," kata Penny dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri merespon pernyataan dari pihak BPOM. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya bakal turut serta menginvestigasi sejumlah pihak terkait adanya senyawa penyebab gagal ginjal sebagai campuran obat sirop yang beredar di Indonesia.  

"Ya bukan hanya BPOM pasti semuanya kan ya mulai bukan hanya obat tapi kan bahan baku, importasinya ya kan apalagi pengawasan itu juga harus," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (4/11/2022). 

Pipit menuturkan langkah itu dilakukan dalam rangka mengungkap adanya senyawa yang mencemari campuran obat sirop hingga terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak.  

Menurutnya pihak kepolisian bakal mendalami prosedur pengawasan dari sejumlah pihak terkait senyawa penyebab gagal ginjal akut yang beredar di pasar farmasi Indonesia.  

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral