- Antara/Abdul Fatah
Buang Sampah Sembarangan di DKI Jakarta Bisa Didenda atau Terima Sanksi Sosial
Asep mengatakan dalam menjalani instruksi tersebut perlu kolaborasi dengan Satpol PP dan Dinas Kominfotik.
Instruksi tersebut diketahui akan diterapkan secara rutin dimulai pada Minggu (6/11/2022) dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Dinas Kominfotik sepakat untuk melakukan kegiatan bersama Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur dengan menggelar OTT secara konvensional yang secara rutin sudah dilakukan dan menggunakan drone terhadap pelanggar dimulai Minggu, 6 November 2022," ujarnya saat dihubungi media, Kamis (3/11/2022).
Diketahui akan ada 7 lokasi yang digunakan sebagai posko penindakan antara lain depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB Niaga dan Mall FX Sudirman.
Dalam hal ini, Diskominfotik mendukung dengan menyediakan layanan drone, kamera dan live streaming YouTube.
"Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2013 dengan menyediakan drone, kamera dan live streaming YouTube untuk mendukung penindakan ini," tuturnya.
Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1) Perda 3/2013 yang berbunyi Pengelolaan Sampah. Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa.