Sumber :
- Antara/Abdul Fatah
Buang Sampah Sembarangan di DKI Jakarta Bisa Didenda atau Terima Sanksi Sosial
Senin, 7 November 2022 - 16:17 WIB
"Kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan atau bangkai binatang ke sungai, kali, kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum. Nantinya akan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000," pungkasnya. (agr/nsi)