- Antara/Abdul Fatah
Buang Sampah Sembarangan di DKI Jakarta Bisa Didenda atau Terima Sanksi Sosial
Jakarta - Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan ungkap bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan membayar denda dengan petugas pengawas yang ada di lokasi.
Namun, apabila masyarakat tidak membawa uang, maka sebagai gantinya akan diberi sanksi sosial seperti memungut sampah sepanjang 200 meter.
βItu dendanya diskresi petugas pengawas di lapangan. Jadi kayak kemarin kami dapat 4 orang itu enggak bawa duit sama sekali. Akhirnya kami berikan sanksi sosial. Buang atau mungut sampah sepanjang 200 meter. Dipungut-pungutin sebagai sanksi sosial gitu,β ujarnya saat dihubungi media, Senin (7/11/2022).
Kendati demikian, pelaku buang sampah sembarangan yang tertangkap tidak akan dilarang kembali mengunjungi lokasi itu. Hanya saja diimbau untuk tidak melakukan perbuatan yang sama, yakni membuang sampah sembarangan.
Yogi membantah uang denda tersebut dipergunakan untuk operasional Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tetapi denda itu akan dialokasikan ke kas daerah lantaran dianggap retribusi.
βEnggak. Itu langsung disetorkan ke kas daerah. Itu dianggap sejenis retribusi. Jadi enggak dipegang petugas, dimasukkan ke khas daerah. Disetorkan langsung,β katanya.
Diwartakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto angkat bicara terkait instruksi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tentang mengawasi orang membuang sampah lewat teknologi drone.
Asep mengatakan dalam menjalani instruksi tersebut perlu kolaborasi dengan Satpol PP dan Dinas Kominfotik.
Instruksi tersebut diketahui akan diterapkan secara rutin dimulai pada Minggu (6/11/2022) dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Dinas Kominfotik sepakat untuk melakukan kegiatan bersama Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur dengan menggelar OTT secara konvensional yang secara rutin sudah dilakukan dan menggunakan drone terhadap pelanggar dimulai Minggu, 6 November 2022," ujarnya saat dihubungi media, Kamis (3/11/2022).
Diketahui akan ada 7 lokasi yang digunakan sebagai posko penindakan antara lain depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB Niaga dan Mall FX Sudirman.
Dalam hal ini, Diskominfotik mendukung dengan menyediakan layanan drone, kamera dan live streaming YouTube.
"Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2013 dengan menyediakan drone, kamera dan live streaming YouTube untuk mendukung penindakan ini," tuturnya.
Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1) Perda 3/2013 yang berbunyi Pengelolaan Sampah. Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa.
"Kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan atau bangkai binatang ke sungai, kali, kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum. Nantinya akan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000," pungkasnya. (agr/nsi)