- Antara/Aditya Pradana Putra
Besaran Denda Buang Sampah Sembarangan di DKI Jakarta Tergantung Rentang Usia dan Strata Ekonomi
“Kemudian ada di lokasi-lokasi tertentu yang diidentifikasi sering terdapat warga buang sampah sembarangan. Jadi di pinggir kali, di jembatan, itu dipantau khusus,” tutupnya.
Diwartakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto angkat bicara terkait instruksi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tentang mengawasi orang membuang sampah lewat teknologi drone.
Asep mengatakan dalam menjalani instruksi tersebut perlu kolaborasi dengan Satpol PP dan Dinas Kominfotik.
Instruksi tersebut diketahui akan diterapkan secara rutin dimulai pada Minggu (6/11/2022) dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Dinas Kominfotik sepakat untuk melakukan kegiatan bersama Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur dengan menggelar OTT secara konvensional yang secara rutin sudah dilakukan dan menggunakan drone terhadap pelanggar dimulai Minggu, 6 November 2022," ujarnya saat dihubungi media, Kamis (3/11/2022).
Diketahui akan ada 7 lokasi yang digunakan sebagai posko penindakan antara lain depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB Niaga dan Mall FX Sudirman.
Dalam hal ini, Diskominfotik mendukung dengan menyediakan layanan drone, kamera dan live streaming YouTube.