Ilustrasi bank sampah.
Sumber :
  • Antara/Aditya Pradana Putra

Besaran Denda Buang Sampah Sembarangan di DKI Jakarta Tergantung Rentang Usia dan Strata Ekonomi

Senin, 7 November 2022 - 23:46 WIB

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1) Perda 3/2013 yang berbunyi Pengelolaan Sampah. Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa.

"Kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan atau bangkai binatang ke sungai, kali, kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum. Nantinya akan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000," pungkasnya. (agr/nsi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:31
04:24
06:06
01:18
02:24
08:06
Viral