Sumber :
- Antara/Aditya Pradana Putra
Besaran Denda Buang Sampah Sembarangan di DKI Jakarta Tergantung Rentang Usia dan Strata Ekonomi
Senin, 7 November 2022 - 23:46 WIB
Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1) Perda 3/2013 yang berbunyi Pengelolaan Sampah. Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa.
"Kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan atau bangkai binatang ke sungai, kali, kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum. Nantinya akan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000," pungkasnya. (agr/nsi)