- tim tvOnenews
Polri Periksa Dokumen Penjualan Hingga Penyebaran Obat Sirop yang Tercemar Senyawa EG dan DEG
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan pengecekan dokumen penjualan dan bahan baku obat sirop yang tercemar senyawa berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan pengecekan itu dilakukan dalam serangkai investigasi pihak Bareskrim Polri.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan dokumen penjualan dan penyebaran bahan baku," katanya dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Selain itu, Nurul mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah perusahaan farmasi terkait bahan baku obat sirop yang Tercemar EG dan DEG.
Menurutnya dau di antara sejumlah perusahaan farmasi itu merupakan supplier bahan baku obat sirop yang diproduksi PT AFI Pharma (AF).
"Tim investigasi dari Dirtipider Bareskrim Polri telah melanjutkan penyelidikan PT TGK dan CPNI yang diduga sebagai pemasok bahan baku obat yang mengandung EG dan DEG ke PT AF," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengaku telah memeriksa puluhan saksi terkait terkait penyebab kasus gagal ginjal akut.