Ditipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto (baju putih) saat Bersama Kepala BPOM RI, Penny K Lukito (Tengah).
Sumber :
  • ANTARA

Polisi Bakal Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Rabu, 9 November 2022 - 21:02 WIB

Jakarta - Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah perusahaan farmasi terkait pembuatan dan peredaran obat sirop yang tercemar senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) penyebab kasus gagal ginjal akut

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan usai pemeriksaan tersebut pihaknya bakal segera melakukan gelar perkara untuk kesekian kalinya dalam kasus gagal ginjal akut.  

Bahkan, pihak kepolisian menyebut tak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka dalam pembuatan dan peredaran obat sirop yang tercemar senyawa EG dan DEG.  

"Nanti kalau gelar penetapan tersangka pasti kita umumkan ya," kata Pipit kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/11/2022). 

Pipit menjelaskan saat ini tercatat 28 orang pekerja PT AFI Pharma telah menjalani pemeriksaan terkait pembuatan obat sirop yang tercemar senyawa EG dan DEG.  

Tak hanya sampai di situ, pihaknya juga bakal memintai keterangan sejumlah pejabat berwenang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).  

"Kita minta klarifikasi dari pejabat pejabat yang berwenang, kita masih menunggu dari BPOM sendiri untuk kesediaannya," ungkapnya. 

Selain BPOM, pihak kepolisian turut serta bakal memintai keterangan terhadap pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes).  

"Nanti kan kita juga harus meminta penjelasan klarifikasi dari Kemenkes, BPOM, kita juga berkembang ke importir," ungkapnya. (raa/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral