- ANTARA
Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp118 Miliar Terkait Izin Tambang Batubara
Pada 17 Juli 2013, dibentuk PT Trans Surya Perkara (TSP) yang bergerak di bidang Jasa Pengelolaan Pelabuhan kemudian pada 13 Juli 2013 dibentuk PT Permata Abadi Raya (PAR) yang bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, pengangkutan, pertanian dan jasa.
Selanjutnya ada perubahan pengurus PT ATU dengan memasukkan PT TSP yang seolah-olah memiliki saham 30 persen dan M Bahruddin selaku komisaris (saham 10 persen), M Aliansyah (saham 30 persen) dan Henry Soetio sebagai direktur PT ATU.
"Alasan masuknya PT TSP dalam kepemilikan saham di PT ATU agar Henry Soetio dapat memberikan 'fee' kepada Terdakwa melalui PT TSP dalam bentuk dividen karena terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah membantu proses pengalihan IUP OP PT BKPL kepada PT PCN," tambah jaksa.
Pada 2014, IUP OP PT PCN pun sudah berproduksi dan beroperasi proses penambangannya.
Setelah perubahan akta PT ATU, Mardani Maming melalui PT TSP telah menerima "fee" dari Henry Soetio melalui PT ATU secara bertahap melalui transfer ke rekening Bank Danamon PT TSP dan rekening PT Karya Tantra Mega yang terafiliasi dengan PT TSP dan penerimaan secara tunai melalui Rois Sunandar dan Muhammad Aliansyah. "Fee" itu diberikan dari 20 Maret - 10 Juli 2014 sejumlah Rp13,618 miliar.
Untuk penerimaan "fee" selanjutnya dibuat perjanjian seolah-olah ada pembagian hasil keuntungan kegiatan usaha jasa pelabuhan PT ATU kepada PT TSP yang isi perjanjiannya PT TSP akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000/ton setiap bulan dari PT ATU.
Mardani Maming juga menerima "fee" melalui PT TSP dan Rois Sunandar dari Henry Soetio melalui PT PCN dan PT ATU secara bertahap dengan cara transfer ke rekening Bank Danamon PT TSP dan Bank Mandiri PT TSP serta Rois Sunandar dari 16 September 2014 - 12 November 2015 dengan total "fee" sejumlah Rp47,244 miliar.