- Istimewa
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Mobilnya dengan Lakban Tak Ditilang Polisi
Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman angkat bicara terkait aksi pengendara mobil yang melakban pelat nomor kendaraannya di Traffic Light Pertanian, Jakarta Selatan karena takut ditilang atau menghindari electronic traffic law enforcement (ETLE).
Latif meminta agar masyarakat tak takut terkait penindakan tilang yang menggunakan sistem ETLE.
"Ini kan fenomena dalam artian masyarakat ingin menghindar daripada tilang elektronik. Sebetulnya tilang elektronik tidak usah ditakuti yang terpenting masyarakat tertib lalu lintas," kata Latif kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Latif menuturkan sistem ETLE tak akan merekam terhadap para pengendara yang patuh terhadap lalu lintas.
Di sisi lain, Latif mengaku anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) bakal melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang didapati melanggar lalu lintas.
"Tetap kami ada anggota di lapangan yang akan melakukan penindakan terhadap perilaku masyarakat tersebut," katanya.
Adapun, kata Latif pihaknya menyebut pengemudi yang menutup pelat nomor dengan lakban hitam itu tak dilakukan penindakan tilang secara manual.
Pasalnya, pengendara tersebut didapati memiliki kelengkapan surat-syrat kendaraan hingga tak dilakukan penilangan.
"Sementara ini belum menilang secara manual, jadi menindak bukan harus menilang, kalau mereka istilahnya masih bisa diperingatkan untuk dilepas ya dilepas. Enggak sanksi pidana tidak ada, itu kan pelanggaran. Jadi setelah itu dihentikan dicek surat-surat kendaraannya, benar atau tidak? Kalau benar, suruh dilepas saja untuk diperingatkan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, vral pada sejumlah akun media sosial terkait seorang pengemudi mobil yang menutup pelat nomor kendaraannya dengan lakban hitam.
Dari pantauan Tvonenews.com dari akun instagram @jakut.info aksi pengemudi mobil melakaban pelat nomornya itu didapati terjadi di Traffic Light Pertanian, Jakarta Selatan.
Dari video tersebut seorang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) memberhentikan mobil tersebut karena pelat nomor depan dan belakang yang dilakban agar terhindar kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dalam rekaman video tersebut, anggota Polantas yang mendapati aksi tersebut meminta agar pengemudi melepas lakban yang terpasang dibagian depan dan belakang pelat nomor.
"Ogah ketilang e-TLE, pengendara mobil berusaha kelabuhi polisi dengan menutupi pelat nomor kendaraan," demikian seperti dikutip dari akun tersebut, Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Pengakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra turut angkat bicara.
Menurutnya kasus tersebut kini tengah ditangani pihak Sat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ditangani sama Polres itu," ungkapnya.
Berita Sebelumnya
Viral di sejumlah media sosial seorang pengemudi mobil menutup pelat nomor kendaraannya dengan lakban hitam.
Menurut pantauan Tvonenews.com dari akun instagram @jakut.info aksi pengemudi mobil melakaban pelat nomornya terjadi di Traffic Light Pertanian, Jakarta Selatan.
Dalam video tersebut tampak seorang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) memberhentikan mobil tersebut karena pelat nomor depan dan belakang yang dilakban agar terhindar kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Anggota Polantas yang mendapati aksi tersebut meminta agar pengemudi melepas lakban yang terpasang di bagian depan dan belakang pelat nomor.
"Ogah ketilang e-TLE, pengendara mobil berusaha kelabuhi polisi dengan menutupi pelat nomor kendaraan," demikian seperti dikutip dari akun tersebut, Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra turut angkat bicara.
Menurutnya kasus tersebut kini tengah ditangani pihak Sat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ditangani sama Polres itu," ungkapnya. (raa/muu)