- Tvonenews.com/Muhammad Bagas
Diduga Ada Perang Bintang di Tubuh Polri, Ini Kata Lemkapi
Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tampak berpelukan sebelum sidang lanjutan dimulai di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Sambo dan Putri kompak mengenakan pakaian berwarna hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU itu.
Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Kuat Ma’ruf ucapkan duka cita
Di hadapan Orangtua Yosua, Kuat Ma'ruf Bersumpah atas Nama Allah, Tak Ada Niat Lakukan Pembunuhan Berencana
Salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Kuat Ma'ruf menyampaikan duka citanya atas tewasnya Brigadir Yosua.
Dengan suara gemetar, dia menyampaikan hal itu saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 2 November 2022.
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Josua dan semoga almarhum Josua diterima di sisi tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran," ujar Kuat di ruang pengadilan.
Kendati demikian, Kuat Ma'ruf tidak menyampaikan permintaan maaf secara langsung ke keluarga besar Brigadir Yosua. Dia berharap agar pengadilan dapat segera menentukan dirinya bersalah atau tidak.
"Saya berharap proses pengadilan yang akan menentukan salah tidaknya saya. Sebab Demi Allah, apakah seperti ini yang didakwakan kepada saya?" kata Kuat.
Sebelumnya diberitakan, Kuat Ma'ruf secara bersama - sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.