Kapal Rumah Sakit Tentara Pembebasan Rakyat China (PLA) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, (Sabtu/12/11/2022).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Begini Penampakan Kapal Rumah Sakit China yang Bersandar di Teluk Jakarta

Minggu, 13 November 2022 - 00:41 WIB

Jakarta - Kapal Rumah Sakit milik Angkatan Laut China bernama Daishan Dao Ark Peace-866 bersandar di Teluk Jakarta sejak Kamis (10/11/2022). 

Kapal milik Angkatan Laut China itu rencananya akan berada di Dermaga JICT II, Jakarta Utara hingga tanggal Jumat (18/11/2022).
Laksamana TNI Yudo Margono menjelaskan, kehadiran kapal rumah sakit militer China itu dalam rangka port visit atau kunjungan pelabuhan.

"Pangkolinlamil sama Kaskoarmada RI yang saya perintahkan untuk menerima kedatangannya itu masih setingkat port visit," kata KSAL Laksamana TNI Yudo Margono di atas KRI Semarang-549, dikutip dari viva Minggu (13/11/2022).

Kedatangan kapal China ke wilayah perairan Indonesia itu sudah melalui prosedur perizinan yang telah dikeluarkan oleh Mabes TNI, dan TNI Angkatan Laut sebagai penanggung jawab pengamanan wilayah kawasan pelabuhan.

"Kalau untuk port visit ini kan ada izin dari Mabes TNI dan sudah diizinkan untuk port visit, sehingga kita membantu untuk melakukan pengamanan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Ketika disinggung apa misi yang akan dilakukan oleh kapal Daishan Dao Ark Peace-866 itu, KSAL Yudo Margono menjelaskan, selama berada di Jakarta rencananya kapal Rumah Sakit Angkatan Laut China itu akan melakukan kegiatan Bakti Sosial berupa pengobatan.

Namun, Yudo menegaskan, rencana pengobatan yang akan dilakukan oleh Kapal Daishan Dao Ark Peace-866 harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) selaku Kementerian/Lembaga yang berwenang dalam kegiatan tersebut.

Lebih jauh dia menegaskan, apabila kapal militer China itu tidak mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan kegiatan pengobatan, maka TNI Angkatan Laut tidak akan mengizinkan kegiatan itu dilakukan oleh pihak kapal Daishan Dao Ark Peace-866.

"Kalau kegiatannya masalah pengobatan dan sebagainya itu adalah harus ada izin Kementerian Kesehatan, sehingga kita tunggu apakah diizinkan apa tidak, kalau tidak ya kita harus jaga (untuk) tidak," tegasnya. (viva/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral