Kolase Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Sumber :
  • tvOnenews.com

Dulu Putri Candrawathi Muji-Muji Brigadir J, Setelah Dibunuh di Persidangan Malah Bilang Begini

Senin, 14 November 2022 - 00:31 WIB

"Dia (Putri Candrawathi) menyuap, menyuap saksi-saksi, menyuap LPSK, menyuap lembaga-lembaga lain sampai ke arah Istana dia mengutus salah satu Ketua Komisi DPR," katanya.

Kemudian Putri Candrawathi, kata Kamaruddin Simanjuntak, menelepon suaminya, Ferdy Sambo, lalu mengatakan kalau Brigadir J telah melakukan hal yang dianggap kurang ajar.


Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. (Tvonenews.com/Julio Trisaputra)

"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," kata dia.

Peran Putri Candrawathi selanjutnya, kata Kamaruddin Simanjuntak adalah membujuk Bripka Ricky Rizal untuk membunuh Brigadir J.

"Sampai di Jakarta dia ikut rapat di lantai 3. Pertama dia bujuk Bripka RR untuk membunuh dengan hadiah Rp1 miliar, tapi Bripka RR tak sanggup mentalnya enggak kuat membunuh juniornya, Bripka RR satu tingkat di atas Josua," katanya.

"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," tambah Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, sudah tepat jika Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu (hasrat) dari Yosua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Josua kurang ajar," kata Kamaruddin.

Hingga kini, sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J masih belum terungkap. Sidang masih akan dilanjutkan terhadap para terdakwa. 

Sidang lanjutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Putri Candrawathi akan berlanjut pada (22/11/2022) mendatang. (lpk/abs/kmr/muu)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
01:38
01:41
08:10
01:08
01:19
Viral