- ANTARA
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Tetapkan 2 Perusahaan
Jakarta - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dua perusahaan itu ialah PT A dan CV Samudera Chemical.
Menurutnya, penetapan tersangka kedua korporasi itu seusai penyidik Dittipidter Bareskrim Polri memeriksa 41 orang saksi.
"31 orang saksi dan 10 saksi ahli," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (17/11/2022).
Dia menjelaskan kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan bahan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Menurut dia, modus PT A ialah dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," jelasnya.