Ilustrasi penempatan tanda tangan e-meterai Sumber: Keterangan: I.
Sumber :
  • VIVA.co.id

Pemerintah Terbitkan e-Materai, Berikut Cara Registrasi dan Pembeliannya

Kamis, 17 November 2022 - 17:56 WIB

Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan e-Meterai (e-Mat) yang dapat digunakan untuk dokumen elektronik.

Maksud dari diterbitkannya e-Mat ini untuk mempermudah masyarakat membayar pajak atau membuat surat resmi bermaterai.

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menjelaskan kehadiran e-Meterai di masyarakat sebagai bentuk tanggapan pemerintah atas meningkatnya transaksi dokumen secara elektronik.

“Pemerintah memberikan kemudahan untuk masyarakat yang ingin melakukan transaksi, baik itu pembayaran pajak atau transaksi dokumen lainnya,” tanggapnya pada Rabu (16/11/2022).

Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk registrasi sebelum membeli e-Meterai secara online:

  1. Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan mengakses laman resmi https://e-meterai.co.id/, lalu klik ‘Daftar’.
  2. Pilih jenis pengguna atau user sesuai dengan kebutuhan diri sendiri.
  3. Terkait dengan user, ada 3 jenis, yakni Personal, Enterprise (untuk perusahaan), dan Wholesale (untuk mitra distributor).
  4. Unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
  5. Lengkapi data diri dan verifikasi akun lewat email yang didaftarkan.
  6. Pendaftaran selesai.

Beberapa langkah tersebut adalah langkah-langkah untuk melakukan registrasi e-Materai. Terkait dengan cara membelinya, berikut ini adalah di antaranya:

  • Buka website https://e-meterai.co.id/.
  • Klik ‘Log In’, lalu masukkan e-mail dan password.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan.
  • Klik ‘Pembelian’.
  • Masukkan jumlah kuota yang akan dibeli.
  • Klik ‘bayar’.
  • Pilih metode pembayaran dengan melakukan scan QR Code.
  • Pemberitahuan ‘Pembayaran Sukses’ akan muncul apabila pembayaran telah berhasil dilakukan.


Lebih lanjut, pembelian EMeterai bisa dilakukan melalui distributor resmi yang meliputi situs-situs berikut:

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
21:38
05:31
10:05
03:24
03:24
Viral