- Istimewa
Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Majelis Hakim Tidak Gunakan Bukti Obrolan
Sementara ayahnya Kiai dan pendiri PonPes bernama K.H Muhammad Mukhtar Mukhti berusaha membela dan membebaskan anaknya dari jeratan hukum dengan mengatakan bahwa kasus pencabulan seksual yang melibatkan anaknya tersebut menjadi penodaan dan penyerangan PonPes.
Akhirnya, Kamis (7/7/2022) aparat kepolisian menjemput paksa Mas Bechi di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma´al Bahrain Shiddiqiyyah.
Proses Penangkapan Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (ant)
Anak kiai Jombang itu ditangkap dengan dijemput paksa oleh ratusan anggota brimob.
Penjemputan paksa terhadap Mas Bechi berlangsung dramatis karena para santri PonPes serempak menghalangi aparat kepolisian ketika ingin menangkap Mas Bechi.
Bahkan sebanyak 60 orang diamankan karena dianggap menghalangi penangkapan terhadap tersangka Mas Bechi.