- ANTARA/Luthfia Miranda Putri
AKBP Dody Tanggapi Teddy Minahasa Soal Tukar Sabu dengan Tawas hanya Candaan
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Minahasa hanya Bercanda
Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan perbuatan kliennya menukar sabu dengan tawas hanya bercanda.
Irjen Pol Teddy Minahasa memerintah mantan AKBP Doddy untuk menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas hanya bercanda.
"Itu tidak, itu hanya, itu ada tanda 'emoticon'. Itu adalah sekedar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar benar dilaksanakan penukaran," kata Hotman Paris Hutapea di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).
Hotman Paris juga menyebut bahwa saat itu Teddy sedang mengetes AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi dan mengklaim hal itu adalah hal biasa.