Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM), Arif Rahman Hakim..
Sumber :
  • Istimewa

SesKemenKopUKM Sebut Ada 10 Ide Pokok Sebagai Penyempurna UU Perkoperasian

Sabtu, 19 November 2022 - 08:07 WIB

Keenam, perlu diperkuat perlindungan anggota dalam bentuk penjaminan simpanan, baik melalui APEX atau Lembaga Penjamin Simpanan, serta skema gagal bayar.

Ketujuh, menyangkut pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah yang belum diakomodasi pengaturannya dalam UU tersebut.

Selain itu, kata SesKemenKopUKM, dalam UU Perkoperasian yang baru juga perlu diperkuat pemberian sanksi terkait pelanggaran implementasi UU oleh pengurus dan pengelola koperasi.

Fungsi anggota sebagai pemilik juga masih perlu diperbaiki dan diperkuat. Bahkan, penanganan koperasi bermasalah yang perlu diatur rujukannya secara tegas dan tidak berlarut-larut. 

"Setidaknya, sampai saat ini, ada 10 isu yang akan dibahas untuk memperkuat UU Perkoperasian. Saya berharap terus mendapat masukan dari para stakeholder agar semakin sempurna draf RUU yang sedang kami bahas ini," kata Arif.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Rapsel Ali menyebutkan pihaknya sangat mendukung hadirnya UU Perkoperasian yang baru karena UU lama dinilai sudah tidak mampu lagi menjadi solusi bagi beragam persoalan faktual yang sedang terjadi di Indonesia.

"Sehingga, diperlukan UU Perkoperasian yang baru untuk mengakomodir dan menjadi solusi jangka panjang bagi perkembangan koperasi," kata Rapsel.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral