- Istimewa
SesKemenKopUKM Sebut Ada 10 Ide Pokok Sebagai Penyempurna UU Perkoperasian
Rapsel berharap draf RUU Perkoperasian bisa segera rampung agar segera dibahas di DPR RI. "Saya berharap RUU ini bisa dirumuskan secara tepat untuk dapat menjawab tantangan perkembangan zaman dan merespons secara faktual tantangan yang dihadapi koperasi di era modern ini," kata Rapsel.
Rapsel tidak ingin dalam RUU Perkoperasian ini ada diskriminasi dan pengkerdilan entitas perkoperasian. "Karena, saya ingin, koperasi dilindungi sebaik mungkin agar bisa tumbuh dan berkembang," kata Rapsel.
Pro Kontra Pengawasan
Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim Pokja RUU Perkoperasian Dr Agung Nur Fajar menjelaskan, dalam UU lama itu ketentuan tentang membangun koperasi berarti membangun koperasinya. "Sekarang, kita perlu terlebih dahulu membangun ekosistemnya," kata Agung.
Kalau tidak, kata Agung, koperasi akan kesulitan tumbuh atau tumbuhnya tidak bisa berkelanjutan. "Contohnya, kalau untuk lembaga sektor keuangan harus ada lembaga penjamin simpanan anggota, hingga harus ada lembaga pengawas yang independen," kata Agung.
Tanpa itu, bagi Agung, hanya akan tambal sulam. "Ada koperasi bagus karena kebetulan sudah bagus, tapi ada juga kemudian koperasi yang runyam. Termasuk ada koperasi yang dimanfaatkan oknum. Itu terjadi karena kita tidak membangun ekosistemnya," ucap Agung.
Menurut Agung, menyangkut pengawasan juga dalam rangka membangun ekosistem perkoperasian.