- Istimewa
DK PWI Pusat Serukan Anggota dan Pengurus Organisasi Wajib Taati Aturan
Semakin Terlihat di Malang
Kelemahan itu semakin terlihat dalam Konkernas di Malang. Ada peserta yang menanyakan wewenang DK PWI Pusat menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan anggota dan pengurus PWI.
Menjawab hal tersebut, Sasongko menjelaskan bahwa Dewan Kehormatan memang diberi kewenangan mengawasi, mengontrol dan menjatuhkan sanksi kepada anggota dan pengurus PWI yang melakukan pelanggaran. Sanksi ini mengikat, sesuai PRT Pasal 22 ayat 1 dan KPW Pasal 26.
Seperti diatur secara khusus dalam KPW, DK tidak hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap wartawan anggota PWI dalam menjalankan tugas profesi, melainkan juga dalam menjalankan roda organisasi.
Sasongko menyebutkan, pada Pasal 20 KPW, Dewan Kehormatan berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran Kode Perilaku Wartawan. Jenis sanksi, yakni peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara (skorsing), dan pemberhentian tetap.
Pada Pasal 21 disebut pula, sanksi yang diberikan atas pelanggaran sepenuhnya merupakan kewenangan dan otoritas Dewan kehormatan PWI Pusat dan merekomendasikan hasil keputusan dan atau ketetapan hasil pemeriksaannya kepada Pengurus PWI, untuk dilaksanakan.
Bahkan, pada Pasal 24 ayat d, DK diberi wewenang pula untuk mengumumkan atau tidak mengumumkan keputusan yang telah diambil oleh DK.