Forkopimda Gresik gelar sosialisasi cukai di pelabuhan Gresik.
Sumber :
  • Istimewa

Ciptakan Gresik Bebas Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 17.200 Batang Rokok Tanpa Cukai

Selasa, 22 November 2022 - 13:36 WIB

Gresik, Jawa Timur - Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Gresik berhasil menggerebek sebuah toko kelontong yang menjual rokok ilegal di wilayah Kecamatan Dukun, Gresik.

Petugas menyita sebanyak 17.200 batang rokok yang tidak berpita cukai.

Terungkapnya peredaran rokok tanpa cukai dalam razia ciptakan Gresik belas rokok ilegal bermula saat petugas Satpol PP Gresik dan Bea Cukai merazia sejumlah toko kelontong di wilayah Pantura Gresik.

Salah satu pemilik toko awalnya sempat menolak dan membantah menjual rokok ilegal.

Karena makin curiga, petugas lakukan penggeledahan dan temukan barang bukti rokok ilegal 86 slop (860 bungkus) atau sekitar 17.200 batang rokok tanpa pita cukai senilai puluhan juta rupiah yang di sembunyikan di atap rumah yang berada di lantai 2 pemilik toko.

Kadis Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto mengatakan dalam penggeledahan toko ditemukan 850 bungkus rokok ilegal dari 5 merek di antaranya Eramild 32 slop, Era Blod 21 slop, Bangkit Mild 16 slop dan SBR 2 slop.

Untuk satu slop berisi 10 bungkus. Satu bungkus berisi 20 batang.

Suprapto menambahkan barang bukti hasil razia berupa belasan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai puluhan juta rupiah langsung disita dan dimasukkan mobil petugas Bea Cukai Kabupaten Gresik.

"Hasil razia rokok ilegal mulai pagi hingga sore kemarin. Kita berhasil menemukan 86 slop atau 860 kotak bungkus. Sekitar 17.200 batang rokok. Nilainya puluhan juta rupiah," kata Suprapto, Selasa (15/11/2022).

Ditambahkan Suprapto, razia berantas peredaran rokok ilegal itu dilakukan petugas Satpol PP dan Bea Cukai Gresik mulai dari sebuah toko kelontong diwilayah Kecamatan Bungah.

Satu persatu rokok di etalase milik pedagang dideteksi menggunakan alat sinar ultraviolet. Namun, hasilnya masih nihil.

"Petugas melanjutkan razia rokok ke toko kelontong di pelosok desa di Kecamatan Dukun. Di antaranya di Desa Petung. Petugas juga belum temukan target operasi," ujarnya.

Perjuangan petugas Satpol PP dan Bea Cukai Gresik perang terhadap rokok ilegal kemudian dilanjutkan ke toko kelontong di Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun.

Petugas berhasil mendeteksi adanya rokok tanpa pita cukai yang dipajang di etalase milik salah satu pemilik toko.

Alamsyah, pemilik toko kelontong awalnya mengelak dan membantah jika rokok jualannya ilegal. Karena berbelit-belit petugas semakin curiga dan langsung melakukan penggeledahan.

"Alhamdulillah, hasilnya ditemukan 86 slop atau 850 bungkus. Jika hitung sekitar 17.200 batang rokok tanpa cukai," sambung Prapto.

Setelah didata petugas, barang bukti belasan ribu batang rokok ilegal yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah itu langsung dilakukan penyitaan dan dimasukkan ke dalam mobil petugas Bea Cukai Kabupaten Gresik.

"Untuk proses hukum pemilik toko kelontong yang terbukti berjualan rokok ilegal. Satpol PP akan menyerahkan sepenuhnya ke petugas bea cukai Gresik," tutup Suprapto.

Sementara itu, upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam memberantas peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui sosialisasi.

Di hari yang sama, Pemkab menggelar sosialisasi cukai di Pelabuhan Syahbandar Gresik dengan melibatkan 250 orang pemilik toko kelontong.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan jika rokok ilegal merugikan negara.

"Kita harus menciptakan Kabupaten Gresik bebas dari rokok ilegal. Karena rokok ilegal tidak membayar cukai kepada negara. Nah, dana bagi hasil cukai ini adalah salah satu tulang-punggung anggaran kita," kata Gus Yani.

Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik ini menjelaskan dana bagi hasil cukai nantinya akan digunakan di berbagai sektor.

Mulai dari pembangunan rumah sakit baru dan pemberdayaan masyarakat lewat beberapa dinas terkait.

"Mudah-mudahan di pelabuhan ini tidak ada jalur perdagangan rokok ilegal. Sekali lagi karena hal ini merugikan kita," harapnya.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi A. juga mengajak seluruh warga Gresik terutama yang memiliki toko kelontong agar bersama-sama memerangi rokok ilegal.

Apabila warga menemui rokok ilegal dapat langsung menghubungi Kantor Bea Cukai Gresik.

"Saya minta kerja samanya untuk bisa memberantas rokok ilegal di wilayah Gresik ini. Bisa langsung menghubungi call center Bea Cukai atau langsung mampir ke kantor kami yang ada dijalan Jaksa Agung," pungkasnya. (adv)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral